Tertibkan Gudang BBM Ilegal di 2 Kecamatan

Tertibkan Gudang BBM Ilegal di 2 Kecamatan

TUTUP : Polres Muara Enim tertibkan gudang bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin di Lembak dan Gelumbang.-Foto:dokumen palpos-

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Upaya pemberantasan aktivitas ilegal di wilayah Kabupaten Muara Enim kembali dilakukan jajaran Polres Muara Enim bersama unsur TNI, Sat Pol PP, dan pemerintah daerah.

 

Aparat kepolisian melaksanakan penertiban terhadap gudang bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin di Kecamatan Lembak dan Kecamatan Gelumbang.

 

Penertiban tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Muara Enim Kompol Handryanto SH bersama sejumlah pejabat utama Polres Muara Enim, Kapolsek Gelumbang Iptu I Gede Putu Surya Wibawa Putra STrK, serta didukung TNI, Sat Pol PP, dan perangkat kecamatan.

 

Turut mendampingi Wakapolsek Gelumbang Iptu Azwar, Camat Gelumbang Herry Mulyawan, SP, MM, Danramil 404-01 Gelumbang Kapten Inf Agus Sonjaya, Kasat Samapta Iptu Lukman Hartono, SH, Kanit Pidsus Sat Reskrim Iptu Zaqwan Rifqi STrK.dan Kanit II Sat Intelkam Aiptu Fajrimin.SH.

BACA JUGA:Berdedikasi Kepramukaan, Edison Terima Penghargaan Pancawarsa III

BACA JUGA:Massa Minta Non Aktifkan Kades Padang Bindu

 

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang menjelaskan, di Kecamatan Lembak, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera, Desa Lembak, tim mendapati gudang yang diduga milik warga berinisial AN.

 

"Saat pemeriksaan berlangsung, lokasi terlihat kosong tanpa kegiatan.

Meski demikian, fasilitas di dalamnya dibongkar, kemudian dipasang garis polisi dan spanduk larangan agar tidak kembali digunakan untuk aktivitas penyimpanan BBM ilegal," jelas Kasi Humas, Jumat 29 Agustus 2025.

 

Lebih lanjut, Kasi Humas mengungkapkan, dari hasil operasi di Jalan Patra Tani, Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, polisi menemukan gudang milik HE dan ED.

BACA JUGA:Dorong Produk Hukum Ramah Investor

BACA JUGA:Ditreskrimsus Sita1 Unit Excavator di Lokasi Tambang Ilegal

 

"Beberapa barang bukti berhasil diamankan, di antaranya 31 baby tank kapasitas 1000 liter, tiga tangki besi ukuran 5000–8000 liter, sebuah tangki besar, mesin pompa, bahan kimia pemutih Tianyu, cairan kimia lain, selang lima inci, sampel solar olahan, hingga alat pengukur minyak," ungkapnya.

 

 

Kasi Humas menuturkan bahwa, semua barang bukti tersebut disita untuk proses hukum lebih lanjut.

"Petugas juga menutup lokasi dengan garis polisi dan memasang spanduk larangan penggunaan, sehingga tidak bisa lagi dipakai sebagai tempat aktivitas BBM ilegal," bebernya.

 

Dirinya menegaskan, penertiban ini sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi kebakaran maupun ledakan yang bisa mengancam jiwa masyarakat sekitar.

BACA JUGA:Dukung Pengelolaan 71 Titik Sumur Minyak Tua

BACA JUGA:Bupati Edison Resmikan 4.976 PPPK

"Selain itu, gudang semacam ini jelas melanggar aturan karena merugikan negara," tegasnya.

 

Melalui kegiatan ini, Polres Muara Enim bersama TNI dan pemerintah daerah menegaskan komitmen memberantas segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan negara serta berpotensi membahayakan masyarakat.

 

 

"Warga diimbau untuk tidak ikut terlibat dalam penyimpanan maupun pengolahan BBM tanpa izin resmi," pungkasnya.(ozi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: