Dalam pengakuannya, DA menjelaskan bahwa motor yang belum lunas itu telah dia jual kepada seseorang yang identitasnya tidak diketahui.
BACA JUGA:Polsek RKT Tangkap Pelaku Penipuan Modus Janjikan Korban Pekerjaan di PT HK Tol Palindra
“Pelaku mengaku tidak ingat siapa yang membeli motornya,” imbuh Kapolsek.
Akibat perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.
“Pasal ini mengatur tentang konsekuensi hukum bagi mereka yang memberikan keterangan tidak benar kepada pihak berwenang.
Ancaman hukumannya pidana penjara 7 tahun,” tegas Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Badarudin. (abu)