Hotman Paris Sengaja ke Palembang Temui Korban Pemukulan Oknum Dewan

Hotman Paris Sengaja ke Palembang Temui Korban Pemukulan Oknum Dewan

Hotman Paris bersama korban dan tim kuasa hukum lainnya saat melakukan jumpa pers, Minggu (04/09). -Palpos.id-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Terkait kasus pemukulan seorang wanita bernama Juwita di SPBU dilakukan oknum Dewan Palembang berinisial SZ, membuat Hotman Paris Hutapea datang langsung ke Kota Palembang.

Tujuannya untuk membantu sekaligus menjadi Lawyer atau kuasa hukum dari sang korban tersebut.

Hotman Paris Hutapea didampingi tim pengacara lainnya menemui Juwita di Restoran Buntut Sunda Kang Ali, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman Palembang pada, Minggu 04 September 2022.

"Jadi saya sengaja datang langsung ke Palembang untuk menangani kasus yang sempat menghebohkan media sosial beberapa waktu lalu," ujar Bang Hotman.

BACA JUGA:Hotman Paris Minta Korban Pemukulan Tidak Berdamai dengan Oknum Dewan Palembang dan Kasus Lanjut Pengadilan

Dalam hal ini, Hotman mengatakan pada Juwita di depan awak media, jika tidak akan berdamai dan akan melanjutkan kasus tersebut ke pengadilan.

“Saya beri saran kepada saudari Juwita, agar kasus ini tidak ada damai. Kasus ini akan kita bawa sampai ke pengadilan,” kata Hotman saat jumpa pers.

Hotman juga menegaskan, jika tidak boleh ada yang memaksa Juwita untuk berdamai dalam kasus ini termasuk polisi.

"Perlu saya jelaskan, bahwa memang ada kewajiban polisi untuk menyarankan perdamaian. Namun, tidak ada siapapun yang berhak bisa memaksa kamu (Juwita) untuk berdamai," tegas Hotman ke korban Juwita. 

BACA JUGA:Oknum Dewan Palembang Arogan Dijadikan Tersangka Kasus Penganiayaan Wanita

Hotman juga menerangkan, bahwa dalam Undang-Undang pun tidak ada kewajiban untuk berdamai.

"Dan di dalam UU pun tidak ada untuk wajib berdamai, jadi jangan mau didekati siapapun kalau tidak mau berdamai, karena itu hak kamu," terangnya.

Hotman menambahkan, perkara kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Juwita dengan sangkaan Pasal 351 KUHP juga bisa ditambahkan dengan pasal tentang penghinaan Pasal 311 dan 315 KUHP. 

"Bisa kita tambahkan pasal 315 KUHP, karena saat kejadian keluar juga kata-kata kasar seperti binatang dan lainnya," tambahnya.

BACA JUGA:DPP PPS Minta Proses Hukum Oknum Dewan Palembang Arogan

Sementara itu, Juwita membeberkan, bahwa setelah kejadian dirinya langsung membuat laporan ke Polsekta Ilir Barat I Palembang, pada tanggal 5 Agustus 2022. Akan tetapi tersangka Syukri Zen tidak datang saat dipanggil penyidik.

"Saya sudah buat laporan, dan beberapa kali dipanggil oleh penyidik namun oknum tersebut selalu mangkir dengan alasan sedang dinas di luar kota," katanya.

''Dan memang benar ada saran dari penyidik untuk berdamai,” kata Tata, sapaan akrabnya.

Selain itu, oknum dewan tersebut juga tidak pernah secara langsung meminta maaf dan mengajak berdamai.

BACA JUGA:Terbukti Lakukan Penganiayaan, Oknum Dewan Terancam Dipecat 

"Ga pernah meminta maaf secara langsung, bahkan dia juga melaporkan balik saya pada 18 Agustus 2022 lalu dengan pasal pengeryokan,” tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: