Kejari Lubuklinggau Belum Terima Salinan Putusan Korupsi Bawaslu Muratara

Kejari Lubuklinggau Belum Terima Salinan Putusan Korupsi Bawaslu Muratara

Delapan terdakwa korupsi dana hibah Bawaslu Muratara mengikuti sidang pembacaan putusan Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 2 November 2022. -Palpos.id-Sumeks.co

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Hari kedua pasca putusan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Muratara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau masih belum menentukan sikap menerima atau menolak putusan majelis hakim.

Semua itu selain karena masih ada waktu untuk pikir-pikir, juga karena salinan putusan belum diterima oleh Kejari.

"Salinan putusannya belum kita terima, jadi kita masih ada waktu untuk berpikir apakah banding atau tidak," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Riyadi Bayu, melalui Kasi Intel, Husni M didampingi Kasi Pidsus, Hamdan, ketika dikonfirmasi Palpos.id, Kamis 03 November 2022.

Diakuinya, majelis hakim memiliki pemikiran yang berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap delapan terdakwa.

BACA JUGA:8 Terdakwa Korupsi Bawaslu Muratara Divonis Berbeda

Karena itu JPU menuntut hukuman tinggi, sedangkan majelis memutuskan hukumannya rendah.

Melihat dari putusan Majelis Hakim tersebut, ada kemungkinan akan dilakukan banding.

"Tetapi kita masih menunggu salinan putusan resmi dari Pengadilan Tipikor," ujar Kajari.

Diberitakan sebelumnya, delapan terdakwa kasus korupsi dana hibah Bawaslu Muratara yang menyebabkan kerugian negara Rp2,5 miliar divonis majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan JPU sebelumnya. Dimana masing-masing divonis antara 3,5 tahun sampai 4,5 tahun penjara.

BACA JUGA:8 Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Dituntut hingga 8 Tahun 3 Bulan Penjara

Terdakwa Munawir (Ketua Bawaslu Muratara) divonis 3 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Selain itu terdakwa juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp160 juta, atau subsider 2 tahun kurungan.

Terdakwa Paulina (Komisioner Bawaslu) divonis 3 tahun 6 Bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan. Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti Rp 155 juta atau subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Muhamad Ali Asek (Komisioner Bawaslu) diputus pidana penjara 3 tahun 6 Bulan dan denda sebesar Rp300 juta, subsidair 2 bulan kurungan, serta Membayar uang pengganti Rp 155 juta atau subsider 2 tahun penjara.

Vonis ketiga Komisioner Bawaslu Muratara tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut ketiganya dengan hukuman 7 tahun 8 bulan penjara.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Nama Ketua Bawaslu Sumsel Kembali Disinggung

Selain itu ketiga terdakwa juga wajib membayar uang pengganti Rp165 juta atau subsider 4 tahun kurungan.

Sementara terdakwa Hendrik (Koorsek Bawaslu) divonis 3 tahun 6 bulan penjarah dan denda sebesar Rp 300.000.000 subsidair 2 bulan kurungan. Membayar uang pengganti Rp281.495.902.- atau subsider 1 tahun penjara.

Sementara JPU menuntut terdakwa dipidana 7 tahun 10 bulan. Membayar uang pengganti 315 juta atau subsider 4,5 tahun penjara.

Terdakwa Tirta Arisandi (Koorsek Bawaslu) divonis 4 tahun penjara  dan denda sebesar 300 juta subsidair 2 bulan kurungan. Membayar uang pengganti Rp 625.256.908 juta, atau subsider 2 tahun penjara.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Terdakwa Siti Zahro Akui Kuitansi Rumah Makan Fiktif

Sementara JPU menuntut 8 tahun 2 bulan penjara. Membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta, subsider 5 tahun kurungan.

Terdakwa Aceng Sudrajat (Koorsek Bawaslu) divonis 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan. Membayar uang pengganti Rp 572.136.629 juta atau subsider 3 tahun penjara.

Sebelumnya JPU menuntut Aceng 8 tahun 3 bulan penjara. Kemudian, ditambah uang pengganti Rp825 juta subsider 5 tahun penjara.

Terdakwa Siti Zahro (Bendahara Bawaslu) divonis 3 tahun 6 bulan penajar dan denda sebesar Rp 300 juta, subsidair 2 bulan kurungan. Membayar uang pengganti 22 juta.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, 11 Panwascam Berikan Kesaksian

Sementara sebelumnya JPU menuntut 6 tahun penjara, dan kepada terdakwa dianggap sudah membayar uang pengganti karena sebelumnya sudah menitipkan uang kerugian negara Rp108 juta.

Terdakwa Kukuh Reksa Prabu (Staf Bawaslu) divonis 3 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan. Membayar uang pengganti Rp 45 juta atau subsider 1 tahun penjara. Sementara JPU sebelumnya menuntut

Kukuh Reksa 7 tahun 6 bulan penjara. Membayar uang pengganti Rp48 juta subsider 3 tahun 9 bulan penjara.

Vonis kedelapan terdakwa kasus korupsi dana hibah Bawaslu Muratara ini dibacakan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 02 November 2022. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: