Oknum Pamen Paspampres Perkosa Pama Kowad, 5 Jenderal TNI Murka...

Oknum Pamen Paspampres Perkosa Pama Kowad, 5 Jenderal TNI Murka...

Mayor Inf Bagas Firmasiaga (BF) ditetapkan tersangka pemerkosaan Kowad perwira Divisi 3 Kostrad.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Sungguh memalukan korps Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres).

Seorang Perwira Menengah (Pamen) Paspampres Mayor Inf Bagas Firmasiaga, diduga telah memerkosa seorang Pama Komando Wanita Angkatan Darat (Kowad) berinisial Letda Caj GER.

Kasus pemerkosaan itu sendiri diduga terjadi di Bali, saat Letda Caj GER yang dari kesatuan Kostrad, mengikuti pelatihan pengamanan KTT G20.

Malam kejadian itu, korban Letda Caj GER sedang tak enak badan. Kemudian, pelaku Mayor Inf Bagas datang alasan mau koordinasi.

BACA JUGA:Walikota Gibran Tak Terima Oknum Paspampres Pukul Warga Solo

Hingga terjadilah perbuatan tak senonoh tersebut. Dan saat bangun pagi hari, korban sudah dalam keadaan tanpa busana.

Saat ini Mayor Inf Bagas sendiri sudah diamankan, dan ditahan di Mako Paspampres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Alhasil, aksi pemerkosaan itu membuat lima Jenderal TNI murka. Hingga ada yang meminta Mayor Inf Bagas untuk segera dipecat.

Kelima jenderal tersebut, yakni Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak, Letjen Chandra W Sukotjo, Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko, dan Laksamana Muda (Laksda) Kisdiyanto.

BACA JUGA:Panglima TNI Jenderal Andika Tinjau Calfex Super Garuda Shield 2022

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta oknum Paspampres yang memperkosa perwira wanita ini segera dipecat dan sudah menjalani proses hukum pidana.

Jenderal Andika tidak mentoleransi tindakan amoral yang dilakukan oleh Mayor Inf BF (Bagas Firmasiaga) ini.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan tindakan terhadap pelaku.

“Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada.

BACA JUGA:TNI-Polri Siap Amankan Kunjungan Ibu Negara

Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika di Mako Kolinlamil Kamis 01 Desember 2022.

Andika memastikan, tidak ada kompromi baik itu terhadap pelanggaran ringan maupun pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota keluarga besar TNI.

“Enggak ada kompromi. Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka). Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar,” tegas Andika.

Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak menyebut, pihaknya telah memberikan dukungan sekaligus pemulihan usai korban mendapat perlakuan tercela dari Mayor Inf Bagas Firmasiaga.

BACA JUGA:Tingkat Kepercayaan Masyarakat Nomor Satu Terhadap TNI

“Sudah pasti (memberikan dukungan dan pemulihan). Kita harus urus korban,” kata Maruli, Jumat 02 Desember 2022.

Sebelumnya, Puspomad menetapkan perwira Paspampres berpangkat mayor yang memerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad sebagai tersangka.

“Proses hukum sudah dijalankan. Sudah tersangka,” kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo kepada wartawan, Jumat 02 Desember 2022.

Danpaspampres Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko menegaskan perwira Paspampres Mayor Inf BF ini sudah ditahan di Mako Paspampres untuk menunggu proses hukum dari POM TNI.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Apresiasi Tingkat Kepercayaan Masyarakat pada TNI

Penahanan Mayor Inf BF dilakukan dalam rangka menunggu proses hukum.

“Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum,” kata Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko, Jumat 02 Desember 2022.

Sementara itu Kapuspen TNI Laksda Kisdiyanto saat dikonfirmasi, Jumat (2/12/2022) mengatakan bahwa korban masih dalam pemeriksaan medis.

“Masih dalam pemeriksaan medis,” katanya.

BACA JUGA:Peringati HUT Muba dan HUT TNI, Perbakin Gelar Lomba Menembak

Laksda Kisdiyanto mengatakan korban juga tengah dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Pomdam IV/Hasanudin. Dia belum bisa memberikan informasi detail soal kondisi psikis korban.

“Kondisi korban/pelapor saat ini sedang dalam pemeriksaan lanjutan Pomdam IV/Hasanudin,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan berdasarkan informasi yang dihimpun, korban Letda Caj GER yang berasal dari Divisi 3/Kostrad ini mengikuti seleksi petugas pengamanan untuk kegiatan KTT G20 Bali.

Mayor Inf BF dan korban diduga sudah kenal sejak proses pelatihan petugas pengamanan KTT G20 di Bali.

BACA JUGA:Wujud Kepedulian TNI, Kodim OKI Gelar Sosialisasi Bakti Kemandirian Masyarakat

Kasus dugaan pemerkosaan itu terjadi di salah satu hotel di Bali pada 15 November 2022 malam.

Pada mulanya Mayor Inf BF datang ke lokasi korban dengan dalih izin koordinasi. Korban saat itu disebut sedang tidak enak badan atau sakit.

Oknum perwira Paspampres ini memperkosanya hingga kemudian korban bangun pada pagi harinya dalam keadaan tidak berbusana.

Peristiwa pemerkosaan itu pun membuat korban sangat trauma.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Bolehkan Pasang Lift Jembatan Ampera Palembang, Asal...

Diketahui, oknum Perwira Paspampres Mayor Inf Bagas Firmasiaga (BF) ditahan di Mako Paspampres, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dia merupakan Wadanden 2 Grup C Paspampres. Dia diduga memperkosa Letda Caj (K) GER di sebuah hotel di Bali saat KTT G20. (ikror/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu.id