Selamatkan Perusahaan dengan 3 Langkah Mencegah dan Menanggulangi PHK Sesuai Perpu Cipta Kerja

Selamatkan Perusahaan dengan 3 Langkah Mencegah dan Menanggulangi PHK Sesuai Perpu Cipta Kerja

Ada 3 langkah perusahaan cegah PHk sesuai UU Cipta Kerja, dan PHK ternyata bisa juga membawa dampak positif bagi perusahaan itu sendiri.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Ketiga langkah tersebut yakni langkah terbaik dalam tiga periode, yaitu:

1. Pencegahan Jangka Pendek

Menurut Iveybusinessjournal, Pencegahan jangka pendek akan berdampak pada operasional bisnis sampai dengan enam bulan. 

BACA JUGA:Jadi Lembaga Tunggal Penyidikan Kasus Jasa keuangan, OJK Harus Siap

BACA JUGA:OJK Satu-satunya Lembaga Berwenang untuk Penyidikan Pidana Jasa Keuangan, Ini Dasar Hukumnya

Langkah-langkah yang dapat dilakukan pada hal ini diantaranya melakukan freeze-hiring, memotong biaya lembur atau meniadakan lembur sama sekali, serta melakukan efisiensi biaya-biaya subscription karyawan yang tidak esensial.

Langkah-langkah strategis ini dapat dilakukan sebagai pencegahan jangka pendek dengan memotong biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan. Dampaknya, perusahaan memiliki keluangan lebih untuk alokasi budget pada lini lain yang penting.

2. Pencegahan Jangka Menengah

Pencegahan jangka menengah akan dapat dilakukan apabila telah dirasakannya penurunan keuangan perusahaan selama 6-12 buln terakhir. 

Tentunya langkah-langkah strategis pencegahan pada bagian ini hanya dilakukan setelah melakukan pencegahan jangka pendek telah dilakukan, namun pihak manajemen masih merasa perlu melakukan efisiensi.

BACA JUGA:Ini Data Lengkap 4.269 Pinjol Ilegal yang Berhasil Diinput OJK Sumsel

BACA JUGA:OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Kasus di IKNB

Beberapa hal yang dapat dilakukan pada pencegahan jangka menengah adalah penundaan kenaikan gaji, pemotongan gaji, sampai dengan penawaran cuti jangka panjang.

3. Pencegahan Jangka Panjang

Pencegahan jangka panjang merupakan hal yang hanya perlu dilakukan apabila tidak ada perbaikan kondisi ekonomi setelah satu tahun lebih masa lesunya bisnis perusahaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: