Wadaw, Angka Perceraian Warga Palembang Tinggi, Segini Jumlahnya..

Wadaw, Angka Perceraian Warga Palembang Tinggi, Segini Jumlahnya..

Kantor Pengadilan Negeri Agama kota Palembang.-Foto: abdus-PALPOS.ID

2. Kekerasan psikis, yang mengakibatkan rasa ketakutan, hilangnya rasa percaya diri,hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dll.

3. Kekerasan seksual, yang berupa pemaksaan seksual dengan cara tidak wajar, baik untuk suami maupun untuk orang lain untuk tujuan komersial, atau tujuan tertentu ; dan

BACA JUGA:Diduga Kasus Ancaman KDRT, Venna Melinda Lapor Polisi

BACA JUGA: Ngapel Pacar Ternyata Ada yang Cemburu, Begini Akhirnya

4. Penelantaran rumah tangga yang terjadi dalam lingkup rumah tangganya, yang mana menurut hukum diwajibkan atasnya. 

3. Adanya orang ketiga atau selingkuh.

Faktor ketiga adalah selingkuh. Banyak pasangan yang mengajukan perceraian ini karena orang ketiga. 

Jika dia hitung hingga bulan Desember tahun 2022, perkara kasus cerai talak sudah mencapai 3 ribuan lebih perkara.

BACA JUGA:Bikin Mewek, Wanita Ini Terpaksa Batal Menikah Karena Adat

BACA JUGA:Makanan Khas Palembang Ini Punya Nama Unik, Nomor 3 Ternyata dari Bahasa Inggris

"Pemberian nafkah adalah salah satu contoh yang diperkarakan," kata dia.

Untuk perkara cerai talak, rata-rata disebabkan karena istri tak mau diatur oleh seorang suami. Hal itu juga turut menjadi faktor.

"Kalau cerai talak tanggungjawab istrinya biasanya karena tak mau diatur. Bisa jadi suami tak sanggup lagi," beber Aliyudin.

Meski banyak perkara yang sudah diajukan, pihaknya tetap mengedepankan unsur mediasi yang bertujuan untuk merukunkan.

BACA JUGA:Bonus Untuk Para PNS Segera Cair di 2023, Cek Tanggalnya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: