Yuk Dibaca! PP 19 Tahun 2016 Soal Gaji, Tunjangan, dan Bonus bagi PNS, TNI/Polri

Yuk Dibaca! PP 19 Tahun 2016 Soal Gaji, Tunjangan, dan Bonus bagi PNS, TNI/Polri

Pemberian penghargaan kepada PNS purnabakti oleh BKN-foto : bkn.go.id-

Ketentuan dalarn Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi: 

a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat: 

1) Menteri; dan 

2) Pejabat Pimpinan Tinggi; 

b. Wakil Menteri; 

c. Staf Khusus di lingkungan kementerian; 

d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 

e. Hakim Ad hoc; dan 

f. pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/ Lembaga. 

Pasal 9 : 

Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada: 

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi: 

1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat; 

2. Prajurit TNI; 

3. Anggota POLRI; 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bkn.go.id