Tidak Becus Bekerja ASN Bisa Dipecat, Aturannya Sedang Digodok Pusat dan Mendapat Dukungan DPRD

Tidak Becus Bekerja ASN Bisa Dipecat, Aturannya Sedang Digodok Pusat dan Mendapat Dukungan DPRD

Anggota DPRD Lubuklinggau, H Merismon--

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Hati-hati, Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparat Sipil Negara (ASN) yang malas-malasan dan tidak becus bekerja bisa dipecat loh.

Aturan terkait pemecatan PNS/ASN yang kinerjanya buruk atau tidak memenuhi standar, saat ini tengah digodok oleh Pemerintah Pusat.

Nah loh, jangan main-main lagi ya harus serius bekerja.

BACA JUGA:TPS di Wilayah Perbatasan Jadi Atensi Kapolres, Ini Alasannya!

Sebab, jika Peraturan Pemerintah (PP)  tentang evaluasi kinerja PNS/ASN ini selesai dan disahkan oleh Pemerintah Pusat, kamu yang malas-malasan bisa go end alias dipecat alias diberhentikan secara tidak hormat.

Wacana evaluasi kinerja PNS/ASN tersebut ternyata tidak saja mendapat dukungan dari masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) secara umum, namun juga mendapat support dari anggota DPRD Lubuklinggau H Merismon.

Menurut Merismon, selama ini sudah ada PP No.94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai.

BACA JUGA:Sempat Berada di Tengah Kontak Tembak Israel-Lebanon, Kini Kunto Jabat Dandim 0406/Lubuklinggau

Dari PP tersebut sudah jelas aturan disiplin maupun sanksi tegas terhadap PNS/ASN yang melanggar disipilin.

"Misalnya PNS yang tidak masuk kerja secara berturut-turut selama 28 hari kerja dalam satu tahun bisa dipecat," jelas Merismon.

Kemudian lanjutnya aturan tentang PNS yang kadang masuk kadang tidak selama 28 hari dalam setahun, sanksinya di dan seterunya.

BACA JUGA:Antisipasi Cacar Monyet, Ini Yang Dilakukan Dinkes Lubuklinggau

Selain PP tentang disiplin pegawai, tambah Merismon, sudah ada juga PP No. 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS.

Sesuai PP tersebut kinerja ASN akan dievaluasi oleh pejabat penilai kinerja.

Hanya saja selama ini, diakui Merismon belum pernah terdengar ada ASN dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin, atau dipecat karena kinerjanya kurang.

BACA JUGA:Menjaga Kamtibmas Menjelang Pemilu, Dandim 0406/Lubuklinggau Ajak Media Bersinergi

"Biasanya kalau kinerjanya masih kurang biasanya diberi saran untuk memperbaiki sehingga tahun depan bisa lebih baik," katanya.

Berkaca dengan PP yang sudah ada, lanjut politisi Partai Keadilan Sejahterah ini, baik itu PP tentang disiplin pegawai ataupun PP tentang penilaian kinerja, sebaiknya implementasi terhadap PP tersebut harus benar-benar dilaksanakan.

"Jangan sampai nanti aturan yang dibuat terkesan  hanya untuk "diakal-akali" saja" tegas Merismon.

BACA JUGA:Menjaga Kamtibmas Menjelang Pemilu, Dandim 0406/Lubuklinggau Ajak Media Bersinergi

Kendati demikian, lanjut Merismon, melihat kinerja PNS/ASN di daerah, memang perlu PP yang lebih tegas lagi.

Kalau sebelumnya PP No.30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja tidak ada sanksi pemecatan, kemudian akan dibuatkan PP dengan sanksi pemecatan itu lebih bagus dan perlu didukung.

Hal itu katanya, agar PNS/ASN serius dalam melaksanakan tugasnya.

BACA JUGA:Soal APK Oneway, Ketua DPC Nasdem Angkat Bicara

Tetapi harus ada komitmen dari pemerintah dalam mengimplementasikan PP tersebut hingga daerah, mulai dari kepala daerah hingga pemerintah ke tingkat bawah.

"Jangan ada kesan PP tersebut hanya untuk "diakal-akali" saja," tegasnya lagi seraya mengakhiri tanggapannya.

Seperti dilansir Curup ekspress.com, bahwa Pemerintah saat ini diketahui tengah merumuskan peraturan pemerintah yang akan menjadi aturan dari pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:Gencar Seruan Boikot, Israel dan Amerika Boikot Balik Produk Indonesia

Maka dari itu, kelak PNS bukan lagi jabatan yang 'luar biasa' sebagaimana anggapan banyak orang, jika golongan ini sulit dipecat meskipun tersandung kasus hukum.

Bahkan diketahui, jika Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas menyebut bahwa PP ini juga nantinya akan dimuat sejumlah persyaratan untuk pemecatan ASN.

Dengan harapan, dalam waktu dekat PP ini bisa segera selesai sehingga tahun depan dapat diimplementasikan hingga ke daerah. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: