Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Sepakat Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Ini Katanya...

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Sepakat Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Ini Katanya...

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Daco, saat memberikan penjelasan kepada para kepala desa yang malakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Selasa 17 Januari 2023.-Palpos.id-Humas DPR RI

BACA JUGA:Hasil India Open 2023: Jonatan Christie Tuntaskan Dendam, Rehan/Lisa Melenggang, Chico Tersingkir

Dalam aksinya, mereka juga sempat melakukan pemblokiran jalan dan akses jalur busway.

Sehingga petugas kepolisian yang berjaga terpaksa berdebat dengan sejumlah perangkat desa agar warga yang menggunakan roda dua serta kendaraan transjakarta bisa melewati jalan. 

Sejumlah petugas kepolisian ini, terpaksa berdebat dengan sejumlah perangkat desa yang mencoba memblokir jalan Gatot Subroto, tepatnya di Depan Gedung DPR RI.

Dengan menggunakan seragam coklat khas perangkat desa, mereka melakukan aksi dan menyampaikan pendapat di depan Gedung DPR RI. 

BACA JUGA:Pemuda Desa Gagal Nonton Konser Rhoma Irama di Tanjung Senang, Ada Apa?

BACA JUGA:Perekrutan Perangkat Desa Lubuk Kemang, Begini Caranya...

Ada beberapa tuntutan yang dibawa para perangkat desa dan kepala desa, yakni meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomer 2 Tahun 2020 yang berkaitan dengan keuangan negara dan minta dikembalikan lagi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Selain itu, mereka juga meminta kepada DPR untuk merevisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Pasal 39 yang menyebutkan masa jabatan kades dari enam tahan menjadi sembilan tahun selama satu kali jabatan, serta bebas untuk mencalonkan kembali menjadi kades dalam pilkades.

"Di Pasal 39 disebutkan kepala desa 6 tahun sekali masa jabatan selama tiga kali periode, kita ubah menjadi 9 tahun sekali masa jabatan tanpa periodesasi.

Karena kita kepala desa selama masih disenangi masayarakat kita nyalon maka akan jadi,” terang perwakilan kepala desa Indonesia Bersatu, Heru, Selasa 17 Januari 2023.

BACA JUGA:Makin Viral Lato-Lato Sampai Masuk Desa

BACA JUGA:6 Desa di OKI Kurang Minat Daftar PPS, Kenapa Ya?

Tapi kalau tidak disenangi masyarakat, walaupun sembilan tahun ataupun beberapa kali tidak jadi-jadi. 

‘’Selama sembilan tahun ada pilkades tapi tidak ada pembatasan berapa kali kepala desa mau nyalon itu aja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber