Ini Rincian Penyesuaian Tarif Layanan Terbaru Peserta JKN BPJS Kesehatan, Menteri Kesehatan Ngaku Tujuannya In

Penyesuaian tarif layanan terbaru peserta JKN BPJS Kesehatan sesuai Permenkes Nomor 03 Tahun 2023, dan diberlakukan mulai Selasa 24 Januari 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
BACA JUGA:Warga Lubuklinggau Pertanyakan Peningkatan Pelayanan BPJS Kesehatan
Penghitungan besaran Tarif yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi. Di Puskesmas:
1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta;
2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta;
3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta;
BACA JUGA:Pemerintah Jangan Dulu Terapkan Satu Harga BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Fiat Uno Sedan Kompak Italia yang Pernah Mengaspal di Indonesia
4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta;
5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta; dan
6. Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.
Kemudian, di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:
BACA JUGA:BSU atau BLT Subsidi Gaji Cair Lagi 2023, Ini Penjelasan Kemnaker
1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp12.000 per peserta;
2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: