Ibu Hamil hingga Melahirkan Serta Bayinya Masuk Tanggungan BPJS Kesehatan, Dasarnya Permenkes No 03 Tahun 2023

Ibu Hamil hingga Melahirkan Serta Bayinya Masuk Tanggungan BPJS Kesehatan, Dasarnya Permenkes No 03 Tahun 2023

Ibu hamil hingga melahirkan serta bayi yang dilakukan ditanggung BPJS Kesehatan dengan dasar hukumnya Permenkes Nomor 03 tahun 2023.-Palpos.id-Youtube

Sedangkan pelayanan persalinan peraturan BPJS Kesehatan terbaru yang tertuang pada pasal Pasal 20 meliputi pelayanan persalinan mulai dari pelayanan yang dilakukan oleh tim yang terdiri dari satu dokter dan dua tenaga kesehatan.

Serta persalinan yang ditangani oleh dua orang tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam kondisi tidak ada dokter pada fasilitas kesehatan untuk pelayanan persalinan tanpa komplikasi.

BACA JUGA:Pemilik KIS BPJS Kesehatan dan PBI JK Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu, Syaratnya Cukup Simpel Lho!

BACA JUGA:Wah Ada Perubahan Tarif Pelayanan Kesehatan Nih, Peserta JKN BPJS Kesehatan Sudah Tahu Belum Ya!

Tak hanya layanan melahirkan, BPJS Kesehatan juga akan memberikan pelayanan setelah melahirkan terhadap bayi seperti tertuang dalam pasal 21.

Adapun pelayanan kesehatan masa sesudah melahirkan (Post Natal Care) sebagaimana dimaksud dalam peraturan BPJS Kesehatan terbaru meliputi pelayanan kesehatan bagi ibu dan pelayanan kesehatan bagi bayi baru lahir.

Pelayanan BPJS Kesehatan 2023 bagi ibu dilakukan paling sedikit 4 (empat) kali yang meliputi: 

a.Satu kali pada periode 6 jam sampai dengan 2 hari pascapersalinan 

BACA JUGA:Catat! Ini 6 Bansos 2023 untuk Pemilik KIS BPJS Kesehatan, Mulai PIP hingga Prakerja

BACA JUGA:Tanpa JKN-KIS BPJS Kesehatan, Warga Kota Palembang Bisa Berobat Gratis dengan Modal KTP

b.Satu kali pada periode 3 hari sampai dengan 7 hari pascapersalinan. 

c.Satu kali pada periode 8 hari sampai dengan 28 hari pascapersalinan. 

d.Satu kali pada periode 29 hari sampai dengan 42 hari pascapersalinan. 

Pelayanan BPJS Kesehatan terbaru bagi bayi baru lahir diantaranya terdapat 3 kali pemeriksaan di antaranya: 

BACA JUGA:6 Perbedan KIS dan BPJS Kesehatan, Baca Sampai Habis Ya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: