7 Data Kartu Keluarga Tak Bisa Cairkan Bansos PKH Rp600 Ribu, Berikut Alasannya...

7 Data Kartu Keluarga Tak Bisa Cairkan Bansos PKH Rp600 Ribu, Berikut Alasannya...

Sebanyak 1.1 juta penerima bansos 2023 dicoret, semuanya terdaftar di DTKS Provinsi DKI Jakarta.-Palpos.id-Youtube

2. Memiliki nomor NIK dan KK yang aktif dan padan di Dukcapil

Apabila ada anak yatim piatu yang belum memiliki nomor NIK dan nomor KK, maka bisa dipastikan tidak tercatat di dalam data DTKS. Sehingga tidak bisa menerima bantuan Rp 600 ribu tersebut.

BACA JUGA:Tiga Jenis Bansos Ini Terbanyak Disalurkan di Kota Lubuklinggau

BACA JUGA:Waduh, Bansos PKH Tahap 1 2023 Belum Cair Juga, Kenapa Ya? Ini Penyebabnya!

3. Anak Yatim Piatu tersebut telah mendapatkan bantuan pada saat Covid-19

Maksudnya adalah orangtua dari anak tersebut meninggal dunia karena covid-19. 

Pada saat itu, ada bantuan yatim piatu khusus anak yang orangtuanya meninggal karena Covid. Dimana anak diberi bantuan oleh pemerintah secara langsung.

4. Diketahui orang tuanya masih hidup

BACA JUGA:Bansos UMKM 2023 Segera Cair, Cek Cara Daftarnya Sekarang!

BACA JUGA:Bansos BLT Lansia 2023 Periode Januari Segera Cair, Buruan Cek Cara Daftarnya!

Bantuan ini diperuntukkan bagi anak-anak yang orangtuanya sudah meninggal dunia. 

Dari informasi lapangan yang diterima, kerap kali data keluarga dipalsukan dengan menuliskan orang tua anak telah meninggal. 

Sehingga hal ini tidak dibenarkan dan tidak dapat diberikan bantuan karena masih ada orang tua.

5. Orangtua anak menikah lagi

BACA JUGA:BLT Dana Desa Rp 300 Ribu, Hanya Untuk Warga Miskin Ekstrem, Bisa Dapat Bansos Lain Juga..

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: