Horeee PPPK Mulai 2023 Bakal Naik Gaji 2 Tahun Sekali, Dengan Catatan...

Horeee PPPK Mulai 2023 Bakal Naik Gaji 2 Tahun Sekali, Dengan Catatan...

Ternyata gaji PPPK juga besar karena sesuai dengan golongan, dan gaji tertinggi mencapai Rp6.7 juta per bulan.-Palpos.id-Youtube

Sedangkan untuk PPPK gaji terbesar yakni golongan XVII yaitu Rp4.132.200 hingga Rp6.786.500.

Selain diatur dalam perpres, kenaikan gaji berkala PPPK itu juga ditegaskan Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

BACA JUGA:Selamat, Menantu Walikota Palembang dan Anak Sekda Lulus Administrasi PPPK

BACA JUGA:Ratusan Pelamar Umum Ikuti Uji Kompetensi PPPK Guru di OKI

Hal itu ditegaskan Karo Humas BKN Satya Pratama, Sabtu 10 Desember 2022, seperti dikutip Palpos.id dari Pojoksatu.id.

Satya menyebutkan jika PPPK mendapatkan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa mulai Januari 2023.

Namun, kenaikan gaji itu dengan catatan untuk masa kontrak PPPK minimal 3 tahun kerja.

Artinya, bila PPPK dikontrak 5 tahun kerja, maka ASN tersebut mendapat dua kali kenaikan gaji berkala.

BACA JUGA:1.703 Honorer di Palembang Tidak Lulus PPPK Tenaga Teknis, Masih Ada Masa Sanggah

BACA JUGA:Kabar Gembira, Satpol PP Palembang Bisa Jadi PNS atau PPPK, Tapi Ini Syaratnya…

“PPPK menerima kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa seperti PNS,” kata Satya lagi.

Berikut ini merupakan besaran gaji PPPK tahun 2022 sesuai dengan golongannya:

- Golongan I    : Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Golongan II   : Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

BACA JUGA:75.083 Peserta Lulus Seleksi Administrasi PPPK Kemenag, Cek Daftarnya Sekarang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: