Hadapi Kemarau, Kabupaten OKU Siaga Karhutla, Ini Kata Kepala BPBD OKU...

Hadapi Kemarau, Kabupaten OKU Siaga Karhutla, Ini Kata Kepala BPBD OKU...

Kepala BPBD OKU, Amzar Kristopa, jelaskan terkait kemarau dan siaga karhutla, Kamis 02 Februari 2023.-Palpos.id-

BATURAJA, PALPOS.ID - Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan atau karhutla menghadapi musim kemarau panjang tahun 2023 ini.

Kepala BPBD Kabupaten OKU Amzar Kristopa, didampingi Manager Pusdalops Gunalfi, Kamis 02 Februari 2023 mengatakan, musim kemarau panjang diprediksi terjadi dimulai periode Maret 2023.

"Bahkan, musim kemarau tahun 2023 ini diprediksi sedikit cukup ekstrem. Hal itu disebabkan indeks El Nino mengalami peningkatan," kata Amzar.

Pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan atau SK Bupati OKU tentang siaga darurat bencana kabut asap akibat pembakaran hutan secara liar oleh oknum masyarakat tidak bertanggungjawab.

BACA JUGA:Kabupaten OKU Nihil Kasus Polio, Ini Kata Pihak Dinkes OKU...

BACA JUGA:Jembatan Ogan I Kabupaten OKU Ditutup Sementara, Ini Penyebabnya

Selain itu, Pemkab OKU juga membentuk satgas tingkat kabupaten hingga desa. Tujuannya agar peristiwa karhutla dapat ditanggulangi sedini mungkin.

"Yang terpenting masyarakat terus kami ingatkan tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Karena hal itu sangat berpotensi menimbulkan kabut asap karhutla," tegasnya.

Berdasarkan hasil pemetaan, kata dia, di Kabupaten OKU terdapat tujuh kecamatan sebagai daerah rawan karhutla.

Tujuh kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Ulu Ogan, Pengandonan, Muara Jaya, Semidang Aji.

BACA JUGA:1.494 calon PPS di Kabupaten OKU Ikuti Seleksi CAT

BACA JUGA:Penuhi Empat Komponen Kabupaten OKU Menuju Smart City 2023

Kemudian, Kecamatan Lengkiti, Kecamatan Sosoh Buay Rayap dan Kecamatan Lubuk Batang.

Daerah-daerah ini dipetakan rawan terjadi karhutla, karena masih banyak lahan pertanian dan perkebunan milik masyarakat yang mudah terbakar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: