Inilah Alasan DPMDP3A Melaksanakan Monitoring DD

Inilah Alasan DPMDP3A Melaksanakan Monitoring DD

Kepala DPMDP3A Muratara Hj Gusti Rohmani-Foto :Alam-PALPOS.ID

MURATARA,  PALPOS.ID - Untuk melihat kinerja dan penggunaan Dana Desa (DD) di 82 Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Muratara melaksanakan monitoring penggunaan DD tahun 2023.

"Ya untuk sekarang baru Empat Kecamatan terdiri dari Kecamatan Rawas Ilir,  Kecamatan Karang Dapo,  Kecamatan Nibung dan Kecamatan Rupit yang sudah dimonitoring dan masih ada Kecamatan lagi yang belum yaitu Kecamatan Karang Jaya,  Kecamatan Rawas Ulu dan Kecamatan Ulu Rawas,"ungkap Kepala DPMDP3A Muratara Hj Gusti Rohmani. Minggu (5/2)

BACA JUGA:Petani Banting Setir Jual Sabu, Beginilah Nasibnya

BACA JUGA:Sering Mampet, Perangkat dan Warga Desa Lawang Agung Lakukan Ini..

Ia menjelaskan Adapun tujuan dari monitoring melihat langsung perkembangan yang dilakukan oleh kepala desa dan pelaksanan dalam pengunaan DD maupun Anggaran Dana Desa (ADD) sesuai tidak dengan petujuk.

Masih katanya Monitoring ini bukan untuk mencari kesalahan akan tetapi untuk melihat apa kelemahan dari Desa seperti apa belum memiliki Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan untuk pembukuanya bagaimana apakah sudah sesuai. Badan Usaha Milik Desa.

BACA JUGA:Ingin Cairkan Bansos di Kantor Pos, Perhatikan Ini 3 Tata Caranya..

BACA JUGA:Mama Muda dilempar Panci Oleh Sang Suami, Begini Kronologisnya

"Jika mereka belum paham dan artinya kedepan akan dilakukan pembinaan atau pelatihan khusus,  supaya penggunaan DD itu benar benar sesuai aturan yang ada,"jelasnya.

Ia mengingatkan agar setiap Pemerintah Desa (Pemdes) untuk benar benar menggunakan DD itu sesuai dengan aturan yang ada dan jangan sampai nantinya menjadi temuan karena penggunaan DD tidak sesuai.

BACA JUGA:7 Gerai Transmart Tutup Permanen, Apakah Ekonomi Indonesia Baik-baik Saja?

BACA JUGA:Kartu Prakerja 2023 Sudah Dibuka, Yuk Daftar Bisa Dapat Insentif Rp 4,2 Juta, Begini Cara Daftarnya!

"Upaya yang dilakukan oleh kita agar Pemdes dalam hal ini Kades tidak akan berbenturan dengan hukum dalam penggunaan DD,"ingatnya.

Ia juga kepada Kades untuk transparan dalam penggunaan DD kepada masyarakatnya dan ads baiknya dalam melaksanakan pembangunan dilakukan musyawarah terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id