Warga Tanah Abang Penadah Barang Hasil Curanmor Dibekuk Mbah Surip CS
Taufik Hidayat pelaku penadah barang hasil curanmor saat diamankan Unit Pidum Polres Prabumulih dipimpin Kanit Pidum Aipda Suripto alias Mbah Surip-prabu/palpos.id-
“Ancamannya berupa pidana penjara selama 4 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus ribu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih berhasil meringkus 4 orang pelaku curanmor yang telah belasan kali beraksi di wilayah hukum Polres Prabumulih, pada Minggu 29 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Kaji dan Verifikasi Data Permohonan Naturalisasi Warga China...
Tersangka dimaksud, Bobi M Sulaiman (21) dan Apriyanto (31), keduanya merupakan warga Desa Tanjung Telang kecamatan Prabumulih Barat, Tosi (28), warga Talang Burpit Kelurahan Gunung Kemala Kecamatan Prabumulih Barat dan Rama Saputra (21), warga Jalan Arimbi Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara. (abu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: