Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pengamat Hukum di Lubuklinggau Katakan Hal Ini...
Hasran Akwa-Foto : Yati-PALPOS.ID
LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Vonis hukuman mati yang diputuskan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadi
r J atau Brigadir Yosua menyedot perhatian publik. Termasuk juga pengamat hukum di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Pasalnya vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo tersebut dinilai putusan yang cukup berani dan patut diapresiasi. 'Kita apresiasi majelis hakim karena berani memutuskan perkara itu melebihi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya hanya menuntut seumur hidup,' ungkap Hasran Akwa, pengamat hukum dan juga praktisi hukum di Kota Lubuklinggau.
Menurutnya, jika hakim sudah berani memutuskan hukuman mati artinya dalam proses persidangan dari keterangan saksi-saksi, alat bukti dan fakta persidangan, hakim menyakini bahwa Ferdy Sambo terbukti melakukan peristiwa perencanaan pembunuhan terhadap Yosua.
BACA JUGA:Valentino Rosi Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
BACA JUGA:Hampir Dua Tahun Buron, Ajun Mahendri Ditangkap, Begini Kronologisnya
'Hakim menyakini bahwa Ferdy Sambo menjadi aktor intelektualnya,' tegas Hasran.
Hukuman mati itu telah memenuhi rasa keadilan. Karena dalam peristiwa pembunuhan itu yang menjadi korban bukan hanya Yosua yang meninggal. Tetapi rangkaian peristiwa itu juga ada banyak korban lain yang menimbulkan efek pidana.
'Baik itu dari jabatan maupun hukuman pidana, padahal secara profesi mereka yang menjalankan semuanya atas perintah Ferdy Sambo,' kata Hasran.
Karena itu bicara rasa keadilan, tambah Hasran, dilihat dari efek rangkaian peristiwa ini sangat luas, bukan hanya bagi korban yang meninggal. Tetapi ada orang lain yang menanggung resiko pidana termasuk anak-anak dan istri mereka juga terdampak. Tentu hukuman mati itu pantas dijatuhi kepada Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab Rio Tabur Jadi Durhaka Kepada Ibu Kandungnya...
BACA JUGA:Dibangunkan dengan Lagu Happy Berthday, Teryata Digiring Tim Macan ke Polres Lubuklinggau
Kalaupun Ferdy Sambo tidak puas akan putusan itu, tentu yang bersangkutan bisa melakukan upaya hukum yang telah diatur sesuai dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP 'Silakan lakukan upaya hukum,' ujar Hasran.
Namun dikatakan Hasran, keputusan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo ini bisa mengembalikan kepercayaan publik yang selama ini sudah terkikis. Sekaligus menepis asumsi publik yang selama ini berkembang bahwa hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
'Kita lihat Ferdy Sambo yang selama ini punya jabatan yang mempunyai pengaruh kuat dalam institusi kepolisian, ketika majelis hakim menyakini berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, divonis hukuman mati,'jelas Hasran.
Padahal sebelumnya banyak pro dan kontra ditengah masyarakat, ada masyarakat yang meminta jaksa hukum 12 tahun ada yang meminta seumur hidup. Ada juga asumsi yang berkembang bahwa ada intervensi atau asumsi ada permainan segala macam.
BACA JUGA:Warga Hingga Politisi di Lubuklinggau Tolak Kotak Suara Kardus, Ini Alasannya
BACA JUGA:Nabilah Indonesian Idol, Tampil Memukau. Netizen: Suaranya Halus Banget!
'Tapi apa, putusan majelis hakim malah melebihi dari tuntutan jaksa, itu putusan yang berani dan patut diapresiasi,' pungkasnya Hasran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpos.id