Korban Eko Sempat Ancam Warga dengan Sajam Sebelum Diamuk Massa, Ini Kata Kapolres Ogan Ilir...

Korban Eko Sempat Ancam Warga dengan Sajam Sebelum Diamuk Massa, Ini Kata Kapolres Ogan Ilir...

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, didampingi Kasatreskrim AKP Regan Kusuma Wardani, saat konferensi korban tewas diamuk massa, Selasa 21 Februari 2023.-Palpos.id-

BACA JUGA:Mahasiswa UI Tewas Tertabrak, Bisa Jadi Tersangka, Ini Pejelasan Polisi..

"Penetapan tiga tersangka berdasarkan keterangan para saksi yang mengarah kepada tiga tersangka ini, salah satunya pemilik sepeda motor. 

Selain itu berdaskan bukti vidio yang berdar dan dijadikan barang bukti. Para tersangka telah mengakui perbuatanya," ungkapnya.

Selain menghadurkan ketiga tersangka press rillis, polisi juga menghafirkan barang bukti berupa sepeda motor Vixion milik Korban Eko.

Kemudian, Motor Beat milik tersangka, sajam milik korban, baju, celana tersangka dan beberapa kayu dan bambu diduga dipakai mengeroyok korban.

BACA JUGA:Berangkat Kerja, Karyawan Tewas Terlindas Dump Truck

BACA JUGA:Tabrakan Beruntun Penumpang Motor Tewas Terlindas, Begini Kronologisnya...

"Untuk para tersangka terancam pasal 170 ayat ke-butir ke 3 KUHP ancaman maksimal 12 tahun penjara,"tutup Andi. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: