Tuntut Ganti Rugi Lahan, Warga Ancam Segel Kantor Walikota Lubuklinggau

Tuntut Ganti Rugi Lahan, Warga Ancam Segel Kantor Walikota Lubuklinggau

aksinya massa melakukan orasi menuntut ganti rugi lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan di Jalur Lingkar Barat dan ganti rugi lahan Cikenreng di Kecamatan Lubuklinggau Utara. -Foto : Yati-PALPOS.ID

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID.- Puluhan warga melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Walikota Lubuklinggau, Rabu 22 Februari 2023.

Aksi itu dilakukan guna menuntut ganti rugi lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan di Jalur Lingkar Barat dan  ganti rugi lahan Cikenreng di Kecamatan Lubuklinggau Utara.

Dalam aksinya massa melakukan orasi  yang dipimpin langsung oleh Kordinator lapangan, Indra Yana, dan didampingi langsung oleh Sambas selaku kuasa hukum warga.

Menurut Sambas dalam aksi itu ada 4 poin penting yang menjadi tuntutan mereka. Pertama, menuntut ganti rugi lahan dan tanam tumbuh, yang telah 'diserobot' Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk membangunan Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Lubuk Tanjung.

BACA JUGA:Rehan Diamankan Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Karena Terlibat Kasus Ini

BACA JUGA:Belum Move On, Apriyansyah Cemburu Lihat Mantan Istri Jalan dengan Lelaki Lain dan Lakukan Ini..

Menurutnya, ada sekitar 10 hektar lahan yang telah digunakan untuk membangun Jalan Lingkar Barat tersebut.

"Kita menuntut ganti rugi, sebab ada sebagian warga sudah menerima ganti rugi tahun lalu (2022)," ungkap Sambas disela-sela aksi unjuk rasa yang dilakukan.

Dia mengatakan dirinya mewakili 8 orang kliennya yang belum diganti rugi. "Bahkan ada satu warga memiliki 5 hektar lahan yang lahannya bahkan sudah disertifikat, dan belum diganti rugi," kata Sambas.

Dia meminta pemerintah menyelesaikan persoalan ini (ganti rugi) secepatnya. 'Jika tidak warga akan menyegel kantor walikota,' ujarnya

BACA JUGA:ASN Ini Mendadak Berteriak Histeris, Kemudian Menerima Kejadian di Rumahnya Sebagai Musibah

BACA JUGA:Tidak Suka Dilayani Dengan Cemberut, Suami Lakukan Kekerasan dan Mengancam Habisi Istrinya


Tuntutan kedua, lanjut Sambas, warga menuntut lahan PT Cikencreng untuk dikembalikan ke masyarakat.  'Kedua soal tanah PT Cikencreng yang habis masa HGU (hak guna usaha) per tahun 2017, untuk dikembalikan kepada rakyat,' katanya.

Ketiga, soal aset Pemda yang sudah dilelang dan dibayar oleh masyarakat dikembalikan kepada pemiliknya.

Poin terakhir atau ke empat, mereka juga menuntut proses secara hukum jika ada oknum yang 'bermain' dalam proses ganti rugi atau dugaan korupsi ganti rugi pbenasan lahan Jalan Lingkar Barat.

Walikota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembanguan Setda Kota Lubuklinggau, H Nobel Nawawi, didampingi Asisten III Bidang Adminitrasi Umum Setda Kota Lubuklinggau, Herdrawan, dan Kepala BPKAD Zulpikar, yang menerima langsung massa pengunjuk rasa.

Dalam kesempatan itu, Nobel Nawawi menjelaskan apa yang menjadi aspirasi masyarakat akan difasilitasi.  "Mewaiki Pemerintah Kota Lubuklinggau tentu akan menyampaikan hal ini ke pimpinan dalam hal ini Walikota Lubuklinggau, siapa tahu ada solusi," ungkapnya.

BACA JUGA:Tak Terima Diputuskan Cinta, Pemuda Ini Nekat Sebarkan Video Asusila Pacar, Akibatnya...

BACA JUGA:Ibu Hebat, Kalah Bapak-Bapak dan Menjadi Juara Dalam Perlombaan Ini


Namun dia menjelaskan, kronologis status hukum yang dia ketahui terkait Jalan Lingkar Barat. 'Jalan Lingkar Barat dibuka tahun 2013, dengan pola TMMD. Sampai saat ini tidak pernah ada ganti rugi,' tegasnya.

Pada saat dilaksanakan pembukaan jalan, lanjutnya, semuanya sudah clear (selesai). Sudah ada negosiasi dengan warga, dan sudah ada penyerahan oleh warga. Lahan tersebut hibah dari masyarakat. Bukti hibah atau penyerahan hak sudah ada.

"Selama pelaksanaan pembukaan jalan tersebut tidak pernah ada halangan dari warga,' ujarnya.

Kalau memang ada penolakan warga, tambah Nobel,  saa itu pasti akan ada hambatan dalam proses pembukaan lahan Jalan Lingkar Barat. Namun nyatanya prosesnya berjalan lancar tanpa kendala.

'Kalau dikatakan itu 'menyerobot' nyatanya pada 2013 lalu pembukaan jalan itu lancar-lancar saja,' tegasnya.

Bahkan menurut Nobel,  mereka yang memberikan hibah waktu itu menerima sertifikat penghargaan dari walikota.  

Kalau memang ada pihak warga atau keluarga pemilik lahan yang merasa saat itu haknya tidak terpenuhi, silakan menempuh ranah lain, sesuai hukum yang berlaku.

Nobel juga menegas tidak pernah ada ganti rugi, seperti yang disampaikan, diberikan tahun 2022. Karena bila itu terjadi itu artinya sudah menabrak aturan hukum. 'Mana bisa kegiatan dilaksanakan tahun 2013 ganti rugi dilakukan 2022 atau 2023, bisa dikebat (ikat/borgol) KPK,' pungkas Nobel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id