3 Langkah Perusahaan Cegah PHK Sesuai UU Cipta Kerja, Berikut Penjelasannya...

3 Langkah Perusahaan Cegah PHK Sesuai UU Cipta Kerja, Berikut Penjelasannya...

Ada 3 langkah perusahaan cegah PHk sesuai UU Cipta Kerja, dan PHK ternyata bisa juga membawa dampak positif bagi perusahaan itu sendiri.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Untuk itu, perusahaan harus memastikan ada training, kursus, termasuk mentoring terstruktur. 

Tujuannya agar performa terbaik pekerja atau karyawan tetap terjaga, serta bisa mempertajam kemampuannya.

2. Perusahaan Harus Buat Jalur Kenaikan Jabatan Terstruktur dan Jelas

Jalur kenaikan jabatan terstruktur dan jelas dalam perusahaan sangat penting sebagai upaya menjaga etos kerja pekerja atau karyawan tak terdampak PHK.

BACA JUGA:Inilah Hak dan Kewajiban Pekerja Sesuai UU Cipta Kerja, Apa Saja Ya Bestie!

BACA JUGA:UU Cipta Kerja Disahkan, Ini 6 Tips Pekerja Kena PHK Biar Cepat ‘Move on’, Ini Lengkapnya...

Dengan ekspektasi yang jelas, pekerja atau karyawan akan dengan sendirinya upgrade diri untuk mengejar level jabatan tersebut.

Selain itu, dengan adanya jalur jelas ini, tentu langkah pertama perusahaan akan berjalan dengan sendirinya.

Sehingga pemulihan ekonomi perusahaan untuk mencapai kondisi prima akan dengan cepat tercapai.

3. Perusahaan Harus Bersiap untuk Pemulihan Ekonomi

Krisis dan resesi ekonomi pasca covid-19 sebenarnya belum terlalu parah. Karena Indonesia sendiri pernah mengalami krisis yang sangat dahsyat pasca pemindahan kekuasaan tahun 1997-1998 yang lalu.

BACA JUGA:UU Cipta Kerja Buktikan Pemerintah Lindungi Pekerja, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah...

BACA JUGA:Ini Dampak Negatif UU Cipta Kerja hingga Ditolak Buruh dan Masyarakat, Berikut Penjelasannya...

Akan tetapi, Indonesia bisa kembali bangkit, hingga akhirnya tahun 2022 sempat menjadi tuan rumah acara G20 di Bali.

Bahkan, acara G20 itu dihadiri 20 negara paling berpengaruh di Dunia untuk bersama-sama menjaga kestabilan ekonomi, serta mitigasi perubahan iklim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: