3 Langkah Perusahaan Cegah PHK Sesuai UU Cipta Kerja, Berikut Penjelasannya...
Ada 3 langkah perusahaan cegah PHk sesuai UU Cipta Kerja, dan PHK ternyata bisa juga membawa dampak positif bagi perusahaan itu sendiri.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
“Namun, apabila terjadi perselisihan PHK, maka harus diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja,” tegas Indah beberapa waktu yang lalu. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: