UU Cipta Kerja Disahkan, Beberapa Langkah Pencegahan Perusahaan Hindari PHK, Ini Lengkapnya...

UU Cipta Kerja Disahkan, Beberapa Langkah Pencegahan Perusahaan Hindari PHK, Ini Lengkapnya...

Mahkamah Konstitusi Batasi PKWT: Perjanjian Kerja Hanya Berlaku Lima Tahun Tanpa Perpanjangan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

3.Adanya penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja atau karyawan atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

4.Ditegaskan lagi terkait penggunaan terminologi disabilitas disesuaikan dengan UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

5.Adanya perbaikan rujukan dalam pasal mengatur penggunaan hak waktu istirahat namun upah tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 

Itulah lima substansi ketenagakerjaan yang dirasa perlu diubah dalam UU Tenaga Kerja tersebut. 

Diberitakan Palpos.id sebelumnya, meskipun masih menjadi pro dan kontra, namun UU Cipta Kerja sudah disahkan DPR RI, Selasa 21 Maret 2023 yang lalu.

BACA JUGA:FSBSI Muba Tolak Pasal 81 Perppu Cipta Kerja, Ini Alasannya...

BACA JUGA:Ingat! Perpu Cipta Kerja Harus Dipatuhi, Ini Alasan Menaker Ida Fauziyah...

Selain bahas pesangon dan uang penghargaan, ada juga 10 kategori pekerja tak bisa di PHK sepihak sesuai UU Cipta Kerja.

Bahkan, larangan PHK sepihak terhadap pekerja atau karyawan atau buruh itu ditegaskan dalam pasal 153 UU Cipta Kerja.

Adapun isi pasal tersebut ‘Pengusaha dilarang melakukan pemutusan Hubungan Kerja atau PHK kepada pekerja atau buruh dengan alasan yang diuraikan dalam pasal tersebut’.

Ternyata inilah 10 kategori pekerja tak bisa di PHK sepihak sesuai aturan terbaru itu, yakni sebagai berikut:

BACA JUGA:Aturan Baru Perppu Cipta Kerja Libur 1 Hari dalam Seminggu, Ini Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik!

BACA JUGA:Perpu Cipta Kerja Diresmikan, 15 Alasan Perusahaan Bisa PHK Karyawan, Nomor 13 Bisa Sebabkan Depresi!

1.Pekerja yang berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus;

2. Pekerja yang berhalangan menjalankan pekerjaan karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: