UU Cipta Kerja Disahkan, Beberapa Langkah Pencegahan Perusahaan Hindari PHK, Ini Lengkapnya...

UU Cipta Kerja Disahkan, Beberapa Langkah Pencegahan Perusahaan Hindari PHK, Ini Lengkapnya...

Mahkamah Konstitusi Batasi PKWT: Perjanjian Kerja Hanya Berlaku Lima Tahun Tanpa Perpanjangan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

1.Langkah Pencegahan Jangka Pendek

Pencegahan pendek sendiri akan berdampak pada operasi bisnis. Dan hal itu sangat baik untuk perusahaan minimal selama enam bulan kedepan.

Langkah pencegahan jangka pendek ini diantaranya melakukan freeze-hiring, memotong biaya lembur atau meniadakan lembur sama sekali.

Kemudian, langkah lainnya yakni melakukan efisiensi biaya-biaya subscription karyawan yang tidak esensial, serta memotong biaya dikeluarkan perusahaan.

Setelah perusahaan memiliki keuangan lebih baik, tentunya bisa dialokasikan kepada lini dari perusahaan yang lebih penting, agar tepat sasaran.

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Jam Kerja Karyawan 8 Jam Per Hari Sesuai UU Cipta Kerja, Termasuk Tujuannya...

BACA JUGA:Inilah Hak dan Kewajiban Pekerja Sesuai UU Cipta Kerja, Apa Saja Ya Bestie!

2. Langkah Pencegahan Jangka Menengah

Begitu ada penurunan keuangan perusahaan selama 6-12 bulan terakhir, tentunya perusahaan harus melakukan langkah pencegahan jangka menengah.

Artinya pencegahan jangka menengah ini hanya memperketat pengeluaran keuangan saja, dan apabila pencegahan jangka pendek sudah dilakukan.

Sebab, untuk pencegahan jangka menengah ini, intinya manajemen harus melakukan efisiensi keuangan lebih ketat lagi.

Misalnya, bisa saja melakukan penundaan kenaikan gaji pekerja atau karyawan, pemotongan gaji, hingga penawaran cuti jangka panjang kepada pekerja.

BACA JUGA:UU Cipta Kerja Disahkan, Ini 6 Tips Pekerja Kena PHK Biar Cepat ‘Move on’, Ini Lengkapnya...

BACA JUGA:UU Cipta Kerja Buktikan Pemerintah Lindungi Pekerja, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah...

3. Langkah Pencegahan Jangka Panjang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: