Ingat! UU Cipta Kerja Tegaskan Pengusaha Bisa Dipidana 4 Tahun Jika Bayar Pekerja di Bawah Upah Minimum...

Ingat! UU Cipta Kerja Tegaskan Pengusaha Bisa Dipidana 4 Tahun Jika Bayar Pekerja di Bawah Upah Minimum...

Ini Denda Bagi Perusahaan Terlambat Membayar Gaji Sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

“Namun, apabila terjadi perselisihan PHK, maka harus diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja,” tegas Indah beberapa waktu yang lalu.

Diberitakan Palpos.id sebelumnya, meskipun masih menjadi pro dan kontra, namun UU Cipta Kerja sudah disahkan DPR RI.

BACA JUGA:3 Langkah Perusahaan Cegah PHK Sesuai UU Cipta Kerja, Berikut Penjelasannya...

BACA JUGA:11 Klaster Dibahas UU Cipta Kerja, Mulai Kemudahan Berusaha hingga Perlindungan UMKM

Dimana, UU Cipta Kerja tersebut selain bahas pesangon dan uang penghargaan, ada juga 10 kategori pekerja tak bisa di PHK sepihak.

Kemudian, untuk larangan PHK sepihak terhadap pekerja atau karyawan itu ditegaskan lagi dalam pasal 153 UU Cipta Kerja.

Adapun isi pasal tersebut ‘Pengusaha dilarang melakukan pemutusan Hubungan Kerja atau PHK kepada pekerja atau buruh dengan alasan yang diuraikan dalam pasal tersebut’.

Adapun 10 kategori pekerja tak bisa di PHK sepihak sesuai UU Cipta Kerja itu, yakni sebagai berikut:

BACA JUGA:Oooh! Tenyata Ini Tujuan Dibuat UU Cipta Kerja, Termasuk Harapan Pemerintah Kedepan...

BACA JUGA:10 Kategori Pekerja Tak Bisa di PHK Sepihak sesuai UU Cipta Kerja, Nomor 3 Semua Pasti Sepakat...

1.Pekerja yang berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus;

2. Pekerja yang berhalangan menjalankan pekerjaan karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Pekerja sedang menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

4. Pekerja yang menikah;

5. Pekerja yang hamil atau melahirkan atau gugur kandungan dan atau sedang menyusui;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber