Maaf Ya! Honorer Tidak Dapat Tunjangan Hari Raya atau THR, Ini Penjelasan Menpan Anas...

Maaf Ya! Honorer Tidak Dapat Tunjangan Hari Raya atau THR, Ini Penjelasan Menpan Anas...

Banyak Honorer Titipan Tim Sukses di Pemerintahan Daerah: Pemicunya dan Solusi dari Mendagri Tito Karnavian.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Guru Honorer Gelisah Terancam Tak Dapat THR, Ini Penyebabnya...

Selanjutnya, ada trend kebijakan moneter untuk menangani inflasi. ‘’Untuk itu kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini,” terang Menkeu Sri Mulyani.

Untuk THR tahun 2023 ini terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Adapun yang dimaksud tunjangan melekat itu, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural dan fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

Selain itu, untuk THR 2023 ini juga ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan. Namun itu bagi ASN yang memang ada tunjangan kinerja.

BACA JUGA:THR ASN Pemkot Palembang Cair H-7 Lebaran

BACA JUGA:Terdakwa Pedofilia di Lubuklinggau Divonis 11 Tahun Penjara

‘’Jadi pemberian THR ini sama seperti tahun 2022. Yakni ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja bagi ASN di daerah,” jelasnya.

Selanjutnya, Pemerintah Daerah atau Pemda juga bisa memberikan 50 persen tambahan penghasilan itu, namun harus tetap memerhatikan kemampuan fiskal daerahnya. 

‘’Serta yang terpenting harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Menkeu Sri Mulyani lagi. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: