Wah!!! Ternyata Gaji PPPK Lebih Besar dari Gaji PNS di Indonesia, Ini Perbedaan PPPK dan PNS...
Gaji dan tunjangan yang diterima PPPK dan PNS, hingga gaji PPPK lebih besar dari gaji PNS berdasarkan golongannya.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Gaji tertinggi golongan II : Rp3.820.000
-PNS Golongan III
Gaji terendah golongan III : Rp2.579.400
Gaji tertinggi golongan III : Rp4.797.000
-PNS Golongan IV
Gaji terendah golongan IV : Rp3.044.300
Gaji tertinggi golongan IV : Rp5.901.200.
BACA JUGA:Passing Grade PPPK Guru dan Non Guru 2023, Baca Sampai Tuntas Ya
BACA JUGA:Mau Tau Gaji dan Tunjangan PPPK 2023? Ini Rinciannya
Diberitakan Palpos.id sebelumnya, ada informasi terbaru jika PNS sendiri mendapat kenaikan gaji 7 persen pada tahun 2023 ini. Dan kenaikan gaji PNS itu sudah disetujui Presiden Jokowi.
Hanya saja, hingga saat ini belum ada pengumuman secara resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji dan tunjangan PNS.
Akhirnya, gaji maupun tunjangan PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Hal yang sama juga terjadi di bidang pendidikan. Mengacu pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi.
BACA JUGA:Dewan Prabumulih Minta Pengumuman Seleksi PPPK Tahap 2 Ditunda, ini penyebabnya
BACA JUGA:Selamat, Menantu Walikota Palembang dan Anak Sekda Lulus Administrasi PPPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: