Tergiur Uang Ratusan Juta, Mantan Karyawan Asuransi Berakhir di Bui

Tergiur Uang Ratusan Juta, Mantan Karyawan Asuransi Berakhir di Bui

-Foto : Yati-PALPOS.ID

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID.- Angga Setiawan (35), warga Jalan Sepakat Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, sejak sepekan lalu atau tepatnya Rabu 19 April 2023, resmi menjadi tamu di hotel prodeo Polres Lubuklinggau.

Pasalnya, mantan karyawan Asuransi Sinar Mas Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan ini telah nekat melakukan penggelapan uang perusahaan. Akibatnya dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan berlebaran di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel, menjelaskan kronologis terungkapnya aksi penggelapan tersangka.

BACA JUGA:Ditabrak Kereta Api BBM Mr X Tewas, Begini Kronologisnya

BACA JUGA:Tiga Bedeng dan Satu Motor Terbakar di Lorong Sungai Seluang, Ini Penyebabnya!

Berawal pada Kamis 22  Desember 2022,  PT Asuransi Sinar Mas Kota Lubuklinggau, melakukan audit internal. Dari hasil audit itu, ditemukan adanya dugaan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Angga Septiawan.

"Tersangka melakukan penggelapan dengan cara memanipulasi Polis Asuransi kendaraan bermotor yang diberikan kepada Nasabah dengan polis asuransi yang disetorkan ke Asuransi Sinar Mas Lubuklinggau, yaitu menurunkan nilai harga kendaraan bermotor dan memalsukan tanda tangan Pimpinan Cabang Asuransi Sinar Mas Kota Lubuklinggau," jelas Robi.

Atas tindakan tersangka itu pihak Asuransi Sinar Mas Lubuklinggau mengalami kerugian sekitar Rp320 juta, dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau.  "Laporan diterima Rabu 29 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 WIB," ungkap Robi.

BACA JUGA:Sepuluh Remaja di Bawah Umur di Palembang Digulung Polisi, Ada Apa Iya?

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Tebakar, Pemilik Sumur diamankan, Berikut Kronologisnya...

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Macan Linggau langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. "Setelah memeriksa saksi-saksi baik saksi dari pihak pelapor maupun beberapa saksi dari masyarakat sebagai nasabah, dan menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini, dilakukan gelar perkara dan menetapkan Saudara Angga sebagai tersangka," jelas Robi.

Pada Selasa 18 April 2023, sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Macan me dapat informasi keeradaan tersangka di Jalan Padat Karya Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau. Kemudian dilakukan Penangkapan oleh Tim Macan Linggau dan terasangka Angga Septiawan berhasil ditangkap dan diamankan tanpa adanya perlawanan yang saat itu sedang berada di rumah kerabatnya.

"Terasangka sendiri mengakui perbuatannya dan saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hujumnlebih lanjut," pungkas Robi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id