Kaya Mendadak, Uang Rp 75 Ribu Dihargai Rp 40 Juta, Ini Syaratnya..

Kaya Mendadak, Uang Rp 75 Ribu Dihargai Rp 40 Juta, Ini Syaratnya..

Uang Rp 75 ribu dengan nomor seri unik diburu kolektor dengan harga Rp 40 juta--youtube @adiytube

PALEMBANG, PALPOS. ID- Pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-75 tahun 2020 lalu, Bank Indonesia pernah mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) ke-75 Tahun RI.

Uang kertas pecahan Rp 75.000 ini, khusus dikeluarkan untuk memperingati HUT ke-75 RI.

Uang kertas 75 ribu tahun emisi 2020 ini, sudah diundangkan pada 14 Agustus 2020.

Kemudian, pengeluaran dan pengedaran UPK 75 RI ini diatur oleh Peraturan BI No 22/11/PBI/2020.

BACA JUGA:Wisatawan asal Provinsi Sumatera Selatan Tenggelam di Pantai Panjang Bengkulu, 2 Dalam Pencarian, 3 Meninggal.

BACA JUGA:Hati-hati Penipuan Bantuan UMKM Jutaan Rupiah, Begini Modus Para Pelaku..

Tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan NKRI.

UPK 75 ini juga resmi menjadi alat pembayaran yang sah atau legal tender di seluruh NKRI.

Namun, ternyata akhir-akhir ini uang Rp 75 ribu kini banyak diburu kolektor uang.

Tak tanggung-tanggung, untuk  uang kertas Rp 75 ribu edisi khusus ini, akan dihargai puluhan juta oleh kolektor uang.

BACA JUGA:Mengenal 4 Suku Asli di Provinsi Sumatera Selatan, Nomor 4 Disebut Masih Kerabat Suku Batak...

BACA JUGA:Ini Lho 2 Usulan Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan...

Bahkan, ada yang menawar sampai Rp 40 juta.

Dilansir Palpos.ID dari youtube @Adiytube, uang yang dihargai selangit ini ternyata harus memenuhi persyaratan khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: