DPW PAN Sumsel Benarkan H Iskandar SE Mundur dari Jabatan Bupati OKI, Oh Ternyata Ini Alasannya...
H Iskandar SE yang memilih mundur sebagai Bupati OKI karena syarat caleg DPR RI, dan hal itu dibenarkan pengurus DPW PAN Sumsel, Senin 08 Mei 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Dimana, Bupati OKI Provinsi Sumatera Selatan H Iskandar SE mundur dari jabatannya.
Bahkan, sang Bupati OKI sudah menyampaikan surat permohonan pengunduran dirinya secara resmi kepada DPRD OKI sejak Kamis 04 Mei 2023.
BACA JUGA:Bupati OKI Harapkan 981 PPS Dilantik, Agar Mengemban Amanah dengan Baik
BACA JUGA:Bupati OKI Komitmen Ikuti Arahan Presiden Jokowi
Dan H Iskandar SE mantan untuk mundur sebelum masa jabatannya habis pada 15 Januari 2024 mendatang.
Rupanya, H Iskandar SE yang juga Ketua DPW PAN Sumsel ini memilih mundur demi melanjutkan karir untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI.
Sebab, syarat administrasi sebagai bakal calon legislatif atau Bacaleg ya harus mundur sebagai kepala daerah.
Terkait pengunduran diri Bupati OKI itu dibenarkan Ketua DPRD OKI Abdiyanto SH MH, kepada wartawan, Senin 08 Mei 2023.
BACA JUGA:Alasan Pengentasan Kemiskinan, Wacanakan Pemekaran 10 Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Timur
Menurut Abdiyanto, pihaknya sudah menerima surat permohonan pengunduran diri Bupati OKI H Iskandar SE tersebut.
Dan Abdiyanto mengaku akan secepatnya memproses surat pengunduran diri Bupati periode 2019-2024 itu sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
‘’Surat pengunduran diri Bupati OKI sudah masuk di DPRD OKI. Secepatnya akan kami proses dan tentu ada mekanismenya,” tegas Abdiyanto.
Sedangkan Sekretaris DPRD OKI Hilwen Hariwijaya SH Msi, juga membenarkan pengunduran diri Bupati OKI H Iskandar SE itu.
BACA JUGA:Pulau Jawa Bakal Tambah 9 Provinsi Daerah Otonomi Baru, Termasuk Provinsi Daerah Istimewa Surakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: