Mantabbb!!! Inilah Aturan Uang Perjalanan Dinas PNS Berlaku 2024, Berikut Penjelasannya

Mantabbb!!! Inilah Aturan Uang Perjalanan Dinas PNS Berlaku 2024, Berikut Penjelasannya

Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 tahun 2023 mengatur terkait uang perjalanan dinas PNS atau pejabat yang mulai diberlakukan tahun 2024 mendatang.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Untuk uang perjalanan dinas tertinggi yang di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan, yakni Rp580 ribu untuk perjalanan keluar kota.

Kemudian, uang perjalanan dinas Rp230 ribu untuk dalam kota lebih dari 8 jam. Dan ada juga untuk diklat senilai Rp170 ribu per orang per hari.

BACA JUGA:Wow, Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Setara Gaji PNS, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Besar Mana Gaji PNS Struktrual dan PNS Guru, Ini Penjelasannya !

Sementara untuk di Provinsi DKI Jakarta yakni senilai Rp530 ribu untuk perjalanan keluar kota. 

Selanjutnya Rp210 ribu untuk perjalanan dalam kota lebih dari 8 jam. Dan uang diklat Rp160 ribu per orang per hari.

Untuk uang perjalanan dinas terkecil di Provinsi Aceh dan Provinsi Kalimantan Tengah atau Kalteng, yaitu Rp360 ribu untuk perjalanan dinas keluar kota.

Selanjutnya, Rp140 ribu untuk perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam. Dan uang diklat Rp110 ribu per orang per hari.

BACA JUGA:Pantas Jadi Rebutan, Ternyata Segini Gaji PNS Pemerintah Kota Palembang...

BACA JUGA:Intip Gaji PNS di Indonesia dari Golongan 1 hingga Golongan IV, Lapang Bro!

Selain itu, ada uang representasi perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat keluar kotan sebesar Rp250 ribu. Sedangkan dalam kota lebih dari 8 jam senilai Rp125 ribu.

Lalu untuk pejabat eselon I Rp200 ribu dan Rp100 ribu. Sedangkan untuk pejabat eselon II Rp150 ribu dan Rp75 ribu.

Yang lainnya yakni terkait dengan uang lembur. Dimana satuan biaya uang lembur dan uang makan PNS ditentukan berdasarkan golongan.

Misal PNS golongan I mendapat uang lebur Rp18 ribu per jam per orang. PNS Golongan II Rp24 ribu per jam per orang. PNS Golongan III Rp30 ribu per jam per orang, dan Golongan IV Rp36 ribu per jam per orang.

BACA JUGA:Gaji PNS Naik ? Intip Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: