Mantabbb!!! Inilah Aturan Uang Perjalanan Dinas PNS Berlaku 2024, Berikut Penjelasannya

Mantabbb!!! Inilah Aturan Uang Perjalanan Dinas PNS Berlaku 2024, Berikut Penjelasannya

Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 tahun 2023 mengatur terkait uang perjalanan dinas PNS atau pejabat yang mulai diberlakukan tahun 2024 mendatang.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Gaji PNS 2023 Naik? Menteri Keuangan Jawab Begini…

Selanjutnya ada uang makan lembur maksimal Rp35 ribu per orang per hari untuk PNS golongan I dan II. Untuk golongan III Rp37 ribu, dan golongan IV Rp41 ribu per orang per hari.

Ada juga biaya paket data dan komunikasi bagi PNS, yakni setingkat eselon I dan II sebesar Rp400 ribu per bulan. Sementara eselon II ke bawah dapat Rp200 ribu per bulan.

Dalam PMK Nomor 49 tahun 2023 itu juga Menkeu Sri Mulyani mengatur honorarium satpam, pengemudi atau sopir, petugas kebersihan, dan pramubakti diseluruh provinsi di Indonesia.

Seterusnya, biaya perjalana dinas PNS dalam dan luar negeri diberikan sesuai dengan jabatannya. Dan biaya diberikan itu termasuk uang saku harian dan uang representasi.

BACA JUGA:Inilah Gaji PNS di Indonesia Sesuai dengan Golongan Update Desember 2022

BACA JUGA:Usul Bentuk 2 Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Bombana Provinsi Sultra...

Sebagai contoh, uang harian perjalanan dinas luar negeri PNS ke Amerika Serikat diberikan US$659 atau setara Rp9 juta (Kurs Rp14 ribu per dolar) per orang per hari untuk PNS golongan A.

Sedangkan untuk PNS golongan B senilai US$563 atau setara Rp7.8 juta per orang per hari. 

Dan untuk golongan C US$505 atau setara Rp7 juta per orang per hari. Dan golongan D dapat US$447 atau setara Rp6.2 juta per orang per hari.

Namun uang perjalanan dinas tertinggi PNS itu yakni ke Negara Inggris. Sebab untuk PNS golongan A dapat US$792 atau setara Rp11 juta per orang per hari.

BACA JUGA:Wacana Bentuk Kabupaten dan Kota Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Muna Provinsi Sultra...

BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Sulawesi Tenggara Bentuk Provinsi Kepulauan Buton dan 5 Daerah Otonomi Baru...

Untuk PNS golongan B dapat US$774 atau setara Rp10.7 juta per orang per hari. Golongan C dapat US$583 atau Rp8.2 juta per orang per hari. Dan PNS golongan D US$582 atau Rp8.1 juta.

"Dimana, Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai ASN/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk uang makan, uang transportasi lokal, uang saku, dan biaya penginapan’.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: