Mantabbb!!! Inilah Aturan Uang Perjalanan Dinas PNS Berlaku 2024, Berikut Penjelasannya

Mantabbb!!! Inilah Aturan Uang Perjalanan Dinas PNS Berlaku 2024, Berikut Penjelasannya

Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 tahun 2023 mengatur terkait uang perjalanan dinas PNS atau pejabat yang mulai diberlakukan tahun 2024 mendatang.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Diberitakan Palpos.id sebelumnya, wow! Biaya penginapan pejabat Provinsi Sumatera Selatan Rp5.85 juta per orang per malam.

Dimana aturan baru biaya perjalanan dinas PNS atau ASN 2024 itu sudah diterbitkan Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani.

BACA JUGA:Sejak 2018 Wacanakan Bentuk Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara

BACA JUGA:Wacana Bentuk 2 Kota Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulut

Yakni tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 ini.

PMK Nomor 49 tahun 2023 itu juga mengatur uang harian biaya perjalanan dinas di dalam dan luar negeri, biaya rapat di dalam dan luar kantor.

Termasuk, biaya tiket perjalanan dinas di dalam dan luar negeri, hingga biaya makanan penambah daya tahan tubuh.

Akan tetapi, biaya penginapan atau biaya hotel pejabat pemerintahan itu nominalnya berbeda di setiap provinsi.

BACA JUGA:Wow! Biaya Hotel Pejabat Provinsi Sumatera Selatan Rp5.85 Juta Per Orang Per Malam

BACA JUGA:Selain Bentuk 2 Provinsi, Provinsi Sulawesi Utara Wacanakan Pemekaran 7 Kabupaten dan Kota Daerah Otonomi Baru

Dimana, biaya penginapan atau biaya hotel perjabat tertinggi di Indonesia yakni dari pejabat Provinsi DKI Jakarta dengan nominal Rp8.72 juta per orang per malam.

Menkeu Sri Mulyani mengaku, anggaran perjalanan dinas jadi standar batas tertinggi alias estimasi untuk komponen pengeluaran dalam penyeusunan rencana kerja dan anggaran. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: