Bakal Bentuk 4 Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Wilayah di Provinsi Maluku Utara, Ini Penjelasannya...

Bakal Bentuk 4 Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Wilayah di Provinsi Maluku Utara, Ini Penjelasannya...

Rencana pembentukan 4 kabupaten daerah otonomi baru pemekaran wilayah di Provinsi Maluku Utara.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

4.Kabupaten Galela Raya

Terakhir ada wacana pembentukan Kabupaten Galela Raya pemekaran Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara.

Untuk kabupaten baru Kabupaten Galela Raya sendiri nantinya ada lima kecamatan sudah siap bergabung.

BACA JUGA:Wacanakan Pemekaran Provinsi Sulawesi Tengah Bentuk Provinsi dan 12 Kabupaten Kota Daerah Otonomi Baru...

BACA JUGA:Usul Bentuk 2 Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Bombana Provinsi Sultra...

Yakni Kecamatan Galela, Kecamatan Galela Utara, Kecamatan Galela Selatan, Kecamatan Galela Barat, dan Kecamatan Malifut.

Dan untuk rencana ibukota Kabupaten Galela Raya sendiri ditempat di Kecamatan Galela.

Jadi itulah rencana bentuk 4 kabupaten daerah otonomi baru pemekaran kabupaten di Provinsi Maluku Utara.

Diberitakan Palpos.id sebelumnya, ada lagi wilayah yang usul lakukan pemekaran meskipun saat ini moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat.

BACA JUGA:Wacana Bentuk Kabupaten dan Kota Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Muna Provinsi Sultra...

BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Sulawesi Tenggara Bentuk Provinsi Kepulauan Buton dan 5 Daerah Otonomi Baru...

Seperti Provinsi Maluku wacanakan bentuk Provinsi Maluku Tenggara Raya dan 13 kabupaten daerah otonomi baru.

Dengan luas wilayah mencapai 712.479 kilometer persegi, Provinsi Maluku juga memiliki penduduk 1.83 juta jiwa lebih sesuai data BPS tahun 2018 yang lalu.

Bahkan, lebih dari 25 persen pendudukan berada di ibukota Provinsi Maluku yaitu Kota Ambon sebanyak 495 ribu jiwa lebih.

Dan penduduknya paling sedikit berada di Kabupaten Buru Selatan yakni sekitar 64 ribu jiwa lebih sesuai data BPS tahun 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: