Mangkir Saat Dipanggil, Alasan Kejari Jemput Paksa Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir

Mangkir Saat Dipanggil, Alasan Kejari Jemput Paksa Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir

Suasana Penjemputan Paksa Oleh Kejari Ogan Ilir Terhadap Tiga Komisioner Bawaslu-Foto : Isro/Palpos-

BACA JUGA:Bikin Dek-Dekan Anggotanya, Polres Ogan Ilir Lakukan Tes Urine Dadakan, Ternyata Hasilnya..

Satu tim menjemput Ketua Bawaslu Ogan Ilir Darmawan Iskandar, sementara satu tim lainya menjemput dua komisioner lainya.

Kasi Intel Kejari Ogan Ilir Ario A Gopar saat di konfirmasi terkait peristiwa itu, mebenarkan adanya penjemputan paksa pihaknya

terhadap tiga komisioner Bawaslu dimaksud.

BACA JUGA:Gegara live Facebook Tiga Pengikut Raja Adil Diamankan Polisi

"2 komisioner kita jemput, Idris (Satu Komisioner lainya) datang terakhir. Datang sendiri ke Kantor Kejari Ogan Ilir," ungkap Ario.

Ario mengatakan penjemputan paksa terhadap ketiga komisioner Bawaslu itu untuk pemeriksaan sebagai saksi atas

kelanjutan kasus Korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir tahun 2020 silam yang merugikan negara Rp 7,4 milyar.

BACA JUGA:Tampaknya Jembatan Pesona Tanjung Senai Tak Lagi Mempesona

"Ketiganya dijemput untuk diperiksa sebagai saksi," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, kasus Korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir telah bergulir cukup lama di PN Kota Palembang.

Dalam kasus tersebut, Kejari Ogan Ilir menetapkan tiga tersangka. Ketiganya adalah Aceng Sudrajat atau AS yang nenjabat

BACA JUGA:Menjadi Salah Satu Dari 10 Pemerintahan Rawan Korupsi Se-Sumsel, Begini Respon Pemkab Ogan Ilir

sebagai sekretariat Bawaslu, kemudian Herman Fikri atau HF jabat Sekretariat Bawaslu menggantikan Aceng Sudrajat.

Serta satu tersangka lainya yakni Romi atau R seorang tenaga honorer Bawaslu Ogan Ilir yang bertugas sebagai staf Operator Bidang Keuangan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: