Bantah Hasil Audit BPK Mencapai Rp38 Milyar, ini Kata Sekwan DPRD Ogan Ilir!
Sekwan DPRD Ogan Ilir Bantah Hasil Audit BPK Mencapai Rp 38 Milyar.--
Menurut Muksinah hasil audit BPK itu bersumber dari perjalanan dinas dimana dalam pelaksanaanya Anggota DPRD atau Sekretariat yang ikut dalam perjalanan dinas itu tidak mematuhi jadwal atau telah pulang tidak sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan.
"Bahwa disitu antara lain adanya kelebihan bayar, kelebihan bayar itu sebagiamana yang telah saya sampaikan bahwa dalam perjanan dinas dijadwalkan 4 hari tetapi 3 hari mereka sudah pulang," jelasnya.
Setelah adanaya hasil audit BPK atas kerugian negara teraebut, jelas muksinah mereka (13 anggota DPRD dan 3 sekretariat) diwajibkan mengembalikan kelebihan bayar sesui dengan jatuh tempo yang telah di tetapkan yakni selama 60 hari kerja.
BACA JUGA:Korban Longsor di Desa Srijabo, Ogan Ilir Pilih Tetap Bertahan Meski Nyawa Terancam
"Hari inipun kami diminta oleh Infektorat untuk melapor tentang progres yang dibulan Juni, di bulan Juli nanti itu habis tenggang waktu yang di berikan oleh BPK RI selama 60 hari kerja," tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: