PWI Ogan Ilir Desak Infektorat Telisik Dana Publikasi yang Terkesan Seperti Jatah Preman
Ketua PWI Ogan Ilir Terpilih Fredi Kurniawan didampingi Sekjennya Medi-Foto : Isro/Palpos-
OGANILIR,PALPOS.ID - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ogan Ilir mendesak pihak pemerintah Kaupaten Ogan Ilir melalui Bagian Infektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD untuk menelisik serta meng evaluasi dana publikasi yang bersumber dari Anggaran Dana Desa atau ADD Kabupaten Ogan Ilir tahap 1 tahun 2023.
Pasalnya dana publikasi yang digelontorkan yang diperuntukkan untuk keperluan publikasi program pembangunan desa tersebut serat akan penyalahgunaan.
Dimana dana publikasi yang dianggarakan oleh 227 desa se Kabupaten Ogan Ilir, dengan nilai anggaran Rp 1 juta perdesa itu telah terserap 100 persen atau semuanya per Juli 2023.
BACA JUGA:Karhutla Mulai Mengancam Warga, Momok Mengerikan Setiap Musim Kemarau
Ketua PWI Ogan Ilir terpilih, Fredi Kurniawan mengaku sangat menyayangkan terkait adanya penyalahgunaan anggaran yang dialkuakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut.
Ia bahkan telah melakukan koordinasi dengan ketua Forum Kades Kabupaten Ogan Ilir Angga Arafat untuk memvalidasi informasi yang berdar serta mengambil sikap dan langkah tegas atas tindakan diduga penyalahgunaan anggaran oleh oknum tak bertanggungjawab tersebut.
"Dari hasil pertemuan diketahui angaran publikasi nilainya Rp 1 juta per desa telah terserap semuanya. Pengkoordiniran anggaran itu bukan oleh PWI Ogan Ilir tetapi berdasarkan kesepakatan media dan masing-masing desa," tegas Fredi. Kamis, 6 Juli 2023.
BACA JUGA:Embung Warga Tercemar Limbah Pabrik, DLH Ogan Ilir Tinjau Langsung Lokasi
PWI sendiri ungkap Fredi memang tidak ada kesepakan atau MoU berkaitan dengan anggaran publikasi tersebut. Akan tetapi kedepan katanya Forum kades mengaku siap membuka diri untuk melakukan kerjasama publikasi bersama PWI dengan melakukan tanda tangan kesepakatan bersama.
"Nantinya Forum Kades Se OI minta diundang oleh PWI OI sebagai bagian pendidikan dan pembelajaran bagi para Kades tentang maraknya wartawan yg terkesan memaksa dan pemberitaan yg terkadang tendensius" Jelasnya
Sebagai ketua PWI terpilih, Fredi menghimbau kepada rekan sesama wartawan agar bersikap lebih elegan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
BACA JUGA:14 Personil Polres Ogan Ilir Purna Tugas Tahun 2023, Berikut Nama dan Pangkatnya
"Ibarat kata pepatah "ikan dapat banyu dak butak". Perlu ditanamkan prinsip bahwa Pers sejatinya tidak boleh menerima apapun dari narasumber kecuali pemberitaan berbayar (Advetorial) dengan lelampirkan bukti terbit berita dan surat tagihan yang jelas," ungkapnya.
Dikatakan Fredi, saat ini pihak Kades mengaku risih dengan kericuhan yang dibuat oknum - oknum wartawan Ogan Ilir terkait anggaran publikasi tersebut.
"Saya berharap anggota PWI OI tidak termasuk didalam oknum oknum yang disebutkan tersebut" tegasnya.
BACA JUGA:Telaga Pineus, Camping Pinggir Sungai di Pangalengan Jawa Barat
Dirinya menegaskan bahwa PWI Ogan Ilir tidak mau dan ingin menerima uang anggaran dana desa publikasi yang terkesan seolah jatah preman (menerima uang tanpa pemberitaan)
"Kedepan kita berupaya untuk MOU kerjasama dengan para Kades dan uang yang di dapatkan sesuai dengan aturan yang berlaku guna menghindari hal- hal yang tidak diinginkan," terangnya.
Dirinya mendorong agar wartawan utamanaya anggota PWI Ogan Ilir menunjukkan Profesionalitas dirinya dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dalam meliput berita.
BACA JUGA:Salat Idul Adha Dikampung Halaman Wakilnya, Bupati Panca Panjatkan Doa Untuk Para Jamaah Haji Asal Ogan Ilir
"Insya Allah ini menjadi modal dihargainya organisasi yang kita cintai ini. Kalau sudah dihargai insya Allah rezeki ngalir, Terimakasih semoga kawan- kawan bisa mengerti dan mawas diri dalam menjalankan aktifitasnya didunia jurnalistik" kata dia.
Sementara Iklim Cahya selaku Penasehat PWI Ogan Ilir mengaku Sepakat ada MOU, PWI dengan Kades/forum kades, sehingga dana yang didapat tidak bermasalah dikemudian hari bagi wartawan atau prusahaan media.
"Karena ke depannya belum tau kita, jangan sampai kalau suatu saat terbuka/dibuka, dana desa yang diselewengkan mengalir ke pwi/anggotanya. Sehingga jadi masalah hukum" ujarnya.
BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Berkurban 6 Ekor Sapi Pada Idul Adha 1444 Hijriah
Kalau di juknis/juklak lanjut Iklim penggunaan dana desa tersebut untuk publikasi media. Harus ada bukti dalam Spj tersebut memang untuk publikasi, kalau penggunaannya untuk hal lain maka bisa jadi temuan BPK/tim pemeriksa. Dan kades bisa kena sanksi mengembalikan/sanksi hukum.
'Jadi ada baiknya juga kalau mereka memang ingin ketemu pwi, kita berikan wawasan kepada para kades tersebut" kata dia.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: