Apes, Seorang Perempuan di Prabumulih Kencan Dibayar Pakai HP, Ujung-Ujungnya Ditangkap Polisi
Apes, Seorang Perempuan di Prabumulih Kencan Dibayar Pakai HP, Ujung-Ujung nya Ditangkap Polisi--
PRABUMULIH,PALPOS.ID - Untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak pepatah lama ini sangat tepat ditujukan kepada Wenny Marini (41), warga Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Pasalnya, rasa gembira yang didapatnya lantaran mendapatkan sebuah HP OPPO Reno4 bernilai jutaan rupiah sebagai jasa usai berkencan dengan seorang pria bernama Aprio Diona Saputra (25), warga Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur, malahan berujung petaka.
Wenny Marini justru ditangkap tim opsnal Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, saat berada di depan Alfamart Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur pada Jumat 28 Juli 2023 sekitar pukul 19.30 WIB, lantaran HP yang didapatnya dari Aprio Diona yang merupakan seorang sopir tersebut ternyata hasil curian.
BACA JUGA:Terjepit Alat Berat, Operator Tewas
Tak ingin mendekam penjara sendirian, Wenny pun menjelaskan kepada polisi yang menangkapnya, bahwa HP tersebut didapat dari Aprio pria yang membooking alias kencan dengannya sebagai jasa telah berkencan.
Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap Aprio Diona Saputra saat berada di penginapan OYO di Jalan Kerinci Keluarahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur sekitar pukul 23.00 WIB.
Selanjutnya guna kepentingan penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersebut langsung dibawa ke mapolsek Prabumulih Timur.
BACA JUGA:Curi Handphone, Polsek Pedamaran Amankan Warga Sukadamai
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herry Sulistio didampingi Kanit Reskrim Ipda Budi Anhar ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Awalnya kita menerima laporan dari korban bernama Herlina warga Jalan Cindai Kelurahan Gunung Ibul, dalam laporannya ibu rumah tangga ini mengaku telah kehilangan HP OPPO pada Rabu 14 Juni 2023 sekitar pukul 13,00 WIB,” ungkap kapolsek.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap seorang wanita yang ditangannya ada HP milik korban.
BACA JUGA:Hilang Tiga Hari, Ternyata Sudah Menjadi Mayat
“Saat diamankan wanita tersebut mengaku HP tersebut didapat dari Aprio Diona Saputra sebagai bayaran jasa open BO (booking order alias kencan), selanjutnya dari pengakuan itu kita langsung melakukan pengembangan dan menangkap pria tersebut di sebuah penginapan OYO,” ujar kapolsek.
Karena perbuatan tersebut sambung kapolsek, kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian atau barang hasil tindak pidana.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: