56 Persen Aset Pemkot Prabumulih Telah Mengantongi Sertifikat
56 Persen Aset Pemkot Prabumulih Telah Mengantongi Sertifikat--
PRABUMULIH,PALPOS.ID - Pada triwulan pertama tahun anggaran 2023, Pemerintah Kota Prabumulih berhasil mencapai prestasi yang signifikan dalam pengelolaan aset daerah.
Dari total 397 bidang aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, sebanyak 225 bidang atau setara dengan 56,6 persen telah mengantongi sertifikat alias bersertifikat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Prabumulih, Wawan Gunawan SE AK CA, mengungkapkan prestasi ini saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Kamis (07/9).
BACA JUGA:Waspada! Kebarakan Lahan di Prabumulih Mulai Meningkat
Menurut Wawan, dari total 397 bidang aset yang terdata, 172 bidang masih belum memiliki sertifikat. Dari jumlah tersebut, 126 bidang tengah dalam proses usulan pembuatan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Prabumulih.
Wawan menjelaskan bahwa dari 126 bidang yang sedang dalam proses pembuatan sertifikat, sebanyak 76 bidang merupakan usulan dari tahun 2022, sementara 50 bidang baru diusulkan pada tahun 2023 ini.
Kabar baiknya adalah, pihaknya telah menerima informasi bahwa dari 126 bidang yang sedang dalam proses pembuatan sertifikat, 3 di antaranya telah berhasil diselesaikan.
BACA JUGA:Wako dan Wawako Prabumulih Siap Angkat Kaki dari Rumah Dinas
Lebih lanjut Wawan menuturkan, prestasi ini menunjukkan komitmen Pemkot Prabumulih dalam mengoptimalkan pengelolaan aset daerah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta memberikan perlindungan hukum yang lebih baik terhadap aset-aset tersebut.
“Semoga, pencapaian ini akan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan pelayanan publik di Kota Prabumulih ke depannya,” ujarnya.
Ketika ditanya apa yang menjadi kendala sehingga belum 100 persen aset daerah bersertifikat, Wawan mengatakan beberapa kendala dalam pengurusan antara lain biaya, sumber daya manusia (SDM) baik di BPN maupun di bagian aset dan masalah lainnya.
"Kalau kendala ya biaya karena kan tidak bisa kita tuntaskan dalam satu tahun, jadi dalam setahun dianggarkan sekian karenakan ada pengukuran, biaya pendampingan. Selain itu SDM kita terbatas sehingga sedikit kendala," tuturnya.
Masih kata Wawan kendala lain dalam pembuatan sertifikat aset tersebut yakni, adanya persoalan sengketa dengan PT KAI.
"Ada sekitar 9 atau 10 itu yang bermasalah dengan PT KAI, kita sudah beberapa kali melakukan upaya namun masih terkendala karena perwakilan KAI disini tidak bisa memberikan keputusan," tuturnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: