KPU Tegaskan Tidak Ada Aspek Politik dalam Perubahan Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres

KPU Tegaskan Tidak Ada Aspek Politik dalam Perubahan Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres

KPU Tegaskan Tidak Ada Aspek Politik dalam Perubahan Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BALI, PALPOS.ID - KPU Tegaskan Tidak Ada Aspek Politik dalam Perubahan Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa perubahan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak memiliki aspek politik. 

Hal ini ditegaskan oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik, dalam acara diskusi bersama Bawaslu dengan tema 'Teknis Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilihan Umum 2024' di Hotel Aston, Denpasar, Bali, pada Rabu, 27 September 2023.

Idham Holik menjelaskan bahwa sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU selalu berfokus pada aspek teknis dalam menentukan keputusan, dan tidak terlibat dalam ranah politik

BACA JUGA:KPU Percepat Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres Pilpres 2024: Ini Alasan dan Dampaknya

BACA JUGA:Cak Imin Dinilai Pasangan Tepat untuk Anies Baswedan di Pilpres 2024, Ini Alasan Pilih Cak Imin Ketimbang AHY

"Kami menjalankan tahapan ini berdasarkan aturan perundangan yang berlaku karena kami bekerja dalam kapasitas teknokratis, bukan politik," ujar Idham Holik di hadapan para peserta diskusi.

Sebelumnya, Idham Holik telah menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 226 Ayat 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014, pendaftaran capres dan cawapres seharusnya dilakukan 8 bulan sebelum hari pemungutan suara

Namun, justru saat ini KPU tidak melaksanakan jadwal tersebut dengan alasan pertimbangan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilihan.

"Masa pendaftaran paslon capres dan cawapres paling lama 8 bulan jelang hari pemungutan suara. Artinya tanggal berapa? Tanggal 14 Juni 2023 adalah awal di mana pendaftaran capres dan cawapres bisa dimulai," kata Idham Holik. 

BACA JUGA:PKS Tetap Mengusung Anies Baswedan dalam Pilpres 2024, Ini Alasannya

BACA JUGA:Anies Baswedan Potensial Dampingi Ganjar pada Pilpres 2024, Pengamat Ungkap Alasannya

"Lalu pertanyaannya, kenapa KPU tidak membuka pendaftaran pada tanggal 14 Juni 2023? Karena kami mempertimbangkan aspek efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan," tambahnya.

Lebih lanjut, Idham Holik mengungkapkan bahwa terkait percepatan jadwal pendaftaran capres dan cawapres, saat ini sedang dalam tahap finalisasi dan akan diundangkan dalam waktu dekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: