Breakingnews, Kejari Prabumulih Tingkatkan Kasus Kredit Macet Rp2 M di Bank ‘Plat Merah’ ke Tahap Penyidikan

Breakingnews, Kejari Prabumulih Tingkatkan Kasus Kredit Macet Rp2 M di Bank ‘Plat Merah’ ke Tahap Penyidikan

Breakingnews, Kejari Prabumulih Tingkatkan Kasus Kredit Macet Rp2 M di Bank ‘Plat Merah’ ke Tahap Penyidikan--

SUMATERA SELATAN,PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri Prabumulih dibawah kepemimpinan Roy Riady SH MH, diam-diam tengah menangani kasus dugaan kredit macet di salah satu Bank plat merah yang ada di Kota Prabumulih dengan nilai pinjaman sebesar Rp2 Miliar.

Bahkan saat ini kasus dugaan kredit macet senilai Rp2 miliar tersebut, saat ini sudah dinaikan ke tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intelijen, M Ridho Syahputra SH dan Kasi Pidum Arliansyah SH, membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani kasus dugaan kredit macet tersebut.

BACA JUGA:Samsat Prabumulih Kembali Sumbangkan 35 Kantong Darah

“Kejaksaan Negeri Prabumulih tengah melakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan terhadap penyalahgunaan wewenang pegawai bank plat merah di prabumulih bersama-sama dengan seorang debitur dalam pemberian kredit tahun 2015, yang diduga menggunakan surat perjanjian kontrak yang dikatakan fiktif tidak ada sebenarnya, sehingga pemberian kredit tersebut terjadi kerugian keuangan negara karena macet tidak bisa dibayarkan,” ungkap Roy Riady SH MH, saat menggelar press realese di ruang press room Kejari Prabumulih, Rabu (01/10).

Dijelaskan Roy Riady, terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan yang masuk ke penyidik pada 24 Oktober 2023. Dimana dalam laporan tersebut, diduga ada penyalahgunaan pemberian kredit modal kerja yang dilakukan oleh bank plat merah terhadap seorang debitur yang mengakibatkan kerugian negara.

“Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan data dan keterangan oleh tim penyidik,” ujar Roy Riady yang akrab disapa dengan panggilan Mang Oy ini.

BACA JUGA:Berdayakan Masyarakat Melalui ‘Raden Mas Prabu’, Transformasi Serat Daun Nanas Menjadi Kain Tenun yang Mewah

Selanjutnya sambung Mang Oy, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yaitu dari pihak bank sudah dimintai keterangan kepala cabang nya yang sekarang bagian kreditnya, lalu memintai keterangan pemilik jaminan yang dipinjam oleh debitur berupa tanah dan bangunan.

“Dalam keterangannya dimengatakan bahwa dirinya merasa dibohongi terhadap jaminan itu, karena jaminan itu yang dia terima informasinya ada pekerjaan proyek dan ternyata tidak ada,” ucapnya seraya menuturkan penyidik juga telah memintai keterangan terhadap pihak OPD yang terdapat pada kontrak perjanjian kerja itu.

“Ternyata pihak dinas mengatakan, kontrak perjanjian kerja itu discan tahunnya. Artinya ditahun 2015 itu tidak ada perjanjian kontrak kerja sebagaimana yang dijadikan jaminan kredit modal kerja,” imbuhnya seraya menjelaskan kredit yang diberikan adalah kredit modal kerja yang agunan pokoknya adalah surat perjanjian kerja.

BACA JUGA:Amankan Pemilu 2024 Personel Polres Prabumulih Tak Dibekali Senjata Api

“Biasanya kontrak dengan pemerintah dari dana APBD dengan jaminan tambahan berupa tanah atau bangunan,” bebernya.

Lebih lanjut Kajari Prabumulih menuturkan, debitur yang mendapat pinjaman kredit modal kerja dari bank plat merah tersebut berinisial HG alias HB.

“Dia direktur CV BT, yang merupakan seorang kontraktor yang didalam hasil pemeriksaan sebenarnya dia sudah mengajukan kredit sejak tahun 2012, lalu ada penambahan kredit ditahun 2015 dengan jaminan SPK yang tidak ada pekerjaannya sehingga dia mendapatkan kredit sampai dengan 2 miliar,” kata pria yang lama bertugas sebagai penyidik KPK ini.

BACA JUGA:Bakal Gelar Job Fair, Kadisnaker Prabumulih : Total Lowongan Kerja yang Tersedia 453 Loker

Masih kata Roy Riady, terhadap jaminan kredit tersebut sudah dilakukan beberapa kali adendum yaitu terkait dengan penambahan waktu.

“Ketika diklarifikasi, syarat dilakukan adendum dalam restrukturisasi kredit adalah adanya kemampuan perusahaan  itu untuk membayar kredit dan ada jaminan terhadap pekerjaan itu. Akan tetapi restrukturisasi itu sendiri sebagai salah satu adendum yang dilakukan oleh pihak bangkir dengan pihak debitur itu, kredit atas nama debitur masih tetap dalam posisi call lima dalam posisi macet artinya kerugian negaranya dianggap telah terjadi,” urainya.

Dikatakan Roy Riady,  dari hasil pemeriksaan beberapa saksi dan fakta-fakta tersebut maka penyidik melakukan gelar perkara dan ekspose perkara.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

“Dalam gelar perkara itu disepakati yaitu laporan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kredit macet bank plat merah itu dengan seorang debitur atas nama HG statusnya naik ke tingkat penyidikan,” tegasnya seraya mengatakan pihaknya tengah melakukan penggeledahan disalah satu bank plat merah.

“Penyidik masih bekerja dilapangan, kami masih terus bekerja bagaimana supaya lapoiran atau kasus kredit macet ini bisa diselesaikan  secara cepat dan tuntas dengan cara profesional,” tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: