Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Penyidik Gelandang Mantan Kadishub ke Rutan Prabumulih

Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Penyidik  Gelandang Mantan Kadishub ke Rutan Prabumulih

Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Penyidik Gelandang Mantan Kadishub ke Rutan Prabumulih--

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang penggunaan anggaran dalam penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD alias kasus dugaan perjalanan dinas fiktif di Dinas Perhubungan kota Prabumulih tahun anggaran 2021-2022.

Tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dimaksud  yakni, Marthodi HS SH yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Prabumulih yang telah pensiun dini dari pegawai negeri sipil (PNS).

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen, M Ridho Syahputra SH didampingi Kasi Pidsus, Safei SH MH dan Kasi Pidum, Arliansyah SH MH, di ruang pers room, Senin (13/11).

BACA JUGA:Tersandung Kasus Perjalanan Dinas Fiktif, Pj Walikota Prabumulih Tegaskan Kadishub Pensiun Dini

Dijelaskan Kasi Intel, tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Prabumulih telah memperoleh alat bukti dan barang bukti yang cukup dalam penanganan perkara tersebut.

"Dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan saudara MH yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Prabumulih sebagai tersangka yang ditetapkan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B397/L.6.17/Fd.1/11/2023 tanggal 13 November 2023," ujar Ridho.

Karena perbuatannya itu sambung Ridho, mantan kadishub tersebut mantan kadishub dijerat Paaal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Paa 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang mana telah diubah dan ditambah menjadi UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan ataa UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Tim Audit APIP Prabumulih Hitung Kerugian Keuangan Negara Kasus Dugaan Korupsi di Dishub

"Terhadap tersangka M.H tersebut sejak hari ini tanggal 13 November 2023 dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan yang Penahanannya dititipkan di Rumah Tahanan (rutan) Kelas IIB Kota Prabumulih berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor :PRINT-10/L.6.17/Fd.1/11/2023 tanggal 13 November 2023," tegas kasi intel.

Pantauan dilapangan, mantan kadishub Prabumulih, Marthodi SH mendatangi kantor kejaksaan negeri prabumulih sejak pagi sekitar pukul 09.00 WIB, guna menjalani pemeriksaan tambahan.

Lalu sekitar pukul 16.00 WIB, kadishub keluar dengan mengenakan rompi warna merah jambu dengan tulisan di belakang tahanan kejaksaan. Mantan kadishub tersebut langsung dibawa masuk ke sebuah mobil Avanza B 1210 CMP dengan dikawal sejumlah petugas kejaksaan.

BACA JUGA:Datangi Bawaslu, BEM UNPRA Tegaskan Siap Berkolaborasi

Tak lama berselang, mobil tersebut langsung pergi meninggalkan kantor kejaksaan menuju rumah tahanan negara (Rutan) di Jalan RA Kartini Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik kejari Prabumulih sangat intens dalam mengusut kasus dugaan korupsi di dinas perhubungan tersebut dimana tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 151 orang pegawai di dishub Prabumulih.

Selain itu tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor dishub, kediaman kepala dinas perhubungan dan juga kediaman kasubbag keuangan dishub Prabumulih.

BACA JUGA:Geledah Rumah Kadishub dan Kasubbag Keuangan, Kejari Prabumulih Sita 2 Laptop dan HP

Tak hanya itu saja, tim penyidik juga telah meminta penghitungan kerugian keuangan negara ke BPKP dan pada akhirnya diarahkan agar penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus itu dilakukan oleh APIP. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: