Kemenkumham Sumsel Tindaklanjuti Aduan Pelanggaran HAM di Kabupaten OKI
--
BACA JUGA: Jalin Sinergi, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Terima Audensi Kejati Sumsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM memiliki tanggung jawab untuk menerima, mengidentifikasi, dan memeriksa substansi dugaan pelanggaran HAM.
Selain itu, kantor tersebut juga bertugas memeriksa kelengkapan administrasi pengaduan serta menetapkan kesimpulan atas hasil pemeriksaan pelanggaran HAM.
"Hasil akhir dari permasalahan ini kami akan memberikan rekomendasi kepada pelapor atau pihak terlapor dan apabila rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti maka rekomendasi akan dilanjutkan kepada instansi setingkat lebih tinggi," jelas Karyadi.
BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik 19 Majelsi Pengawas Daerah Notaris
BACA JUGA:Lantik Pejabat Administrator, Fungsional dan PNS : Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sumsel
Rapat klarifikasi tersebut juga dihadiri oleh beberapa pejabat terkait, antara lain Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Berti Andriani, Analis Pengaduan Masyarakat, Jam’an, dan Analis Hukum Ahli Muda, M. Ferdi.
Dari pihak Kepolisian Resort OKI, turut hadir Kapolsek Lempuing, AKP Nasron, serta Penyidik Aiptu Jaenal Panani.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Dorong Batik Khas Muara Enim Menjadi Indikasi Geografis
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Ambil Sumpah WNA China Jadi WNI
Rapat klarifikasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan dugaan pelanggaran HAM, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Meskipun tersangka dalam kasus ini masih buron, upaya penegakan hukum terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban dan menegakkan supremasi hukum di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ilir. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: