Kemenkumham Sumsel Tindaklanjuti Aduan Pelanggaran HAM di Kabupaten OKI

 Kemenkumham Sumsel Tindaklanjuti Aduan Pelanggaran HAM di Kabupaten OKI

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sumatera Selatan menggelar rapat klarifikasi yang berlangsung pada Jumat, 26 Januari, di Ruang Rapat Kapolres OKI.

Rapat tersebut diinisiasi sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran HAM di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Menurut Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Karyadi, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang tertuang dalam nomor 48/Peng/Adv-R/01/2024 yang disampaikan melalui kuasa hukum Rumsy, S.H., M.H.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Gelar Rapat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Selatan

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI

Laporan ini menyuarakan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, yang menjadi fokus perhatian dalam rapat klarifikasi ini.

Dalam penjelasannya, Kapolres OKI, AKBP Hendrawan, memberikan tanggapan terhadap aduan tersebut.

Dia menjelaskan bahwa perkara mengenai dugaan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lempuing telah ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

BACA JUGA: Puncak Peringatan HBI ke-74, Kemenkumham Sumsel Gelar Upacara dan Tasyukuran

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Dorong Pelayanan Berbasis HAM di Pemkab Empat Lawang

Namun, Hendrawan mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus tersebut telah melarikan diri, dan hingga saat ini belum berhasil ditemukan.

Pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan Polres dan jajaran kepolisian lainnya untuk mengupayakan penangkapan tersangka dan memastikan keberadaannya.

Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM.

BACA JUGA: Peringati HBI ke- 74, Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: