Cek Fakta : Kontroversi di Media Sosial, Klaim Tidak Akurat Soal Kemenangan Pasangan Prabowo-Gibran dalam Pemi

Cek Fakta : Kontroversi di Media Sosial, Klaim Tidak Akurat Soal Kemenangan Pasangan Prabowo-Gibran dalam Pemi

--

POLITIK, PALPOS.ID- Di tengah persiapan menjelang pemilihan umum di Indonesia, platform media sosial TikTok baru-baru ini menjadi pusat kontroversi yang menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.

Sejumlah akun di platform tersebut menyebarkan klaim tentang kemenangan pasangan calon Presiden Republik Indonesia nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Klaim tersebut didasarkan pada hasil perhitungan surat suara pemilu di luar negeri yang dipresentasikan melalui unggahan video di media sosial tersebut.

BACA JUGA:Foto Surat Suara Unik, Komedian Alfiansyah Bustami Alias Komeng Raih Suara 1 Juta Lebih dalam Pemilu 2024

BACA JUGA:Kemenangan Prabowo-Gibran di Pemilu 2024: Suasana Pesta Demokrasi yang Rukun dan Guyub di Sumsel

Namun, klaim tersebut segera menuai kontroversi dan perdebatan di kalangan masyarakat karena ketidakakuratan informasi yang disampaikan.

Sebuah penelusuran yang dilakukan menunjukkan bahwa meskipun pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri dapat dilakukan lebih awal dari di dalam negeri, perhitungan suara di luar negeri tetap dilakukan bersamaan dengan perhitungan suara pemilu di dalam negeri pada tanggal 14 Februari 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengonfirmasi bahwa proses pemilu di luar negeri memang dapat dilaksanakan lebih awal, yang dikenal sebagai "early voting".

BACA JUGA:Rakyat Bergerak: TPN Ganjar-Mahfud Mendorong Pengawalan Suara di TPS untuk Wujudkan Pemilu Demokratis

BACA JUGA:FKPPIB Imbau Putra Putri Karyawan BUMN Sukseskan Pemilu 2024

Namun, perlu dicatat bahwa proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan secara bersamaan dengan di dalam negeri.

Menanggapi klaim yang menyebar luas di media sosial, KPU memperingatkan masyarakat untuk tidak percaya begitu saja pada informasi yang tidak diverifikasi dan memastikan bahwa informasi yang disebarkan adalah akurat dan sah.

Klaim yang menyebarkan hasil perhitungan suara pemilu di luar negeri sebagai dasar kemenangan Prabowo-Gibran dianggap tidak sah dan keliru.

BACA JUGA:KPU OKU Batalkan Kepesertaan Partai Gelora Sebagai Peserta Pemilu 2024

BACA JUGA:Distribusikan Logistik Pemilu Di Pemulutan Ogan Ilir, Petugas Berjibaku Ditengah Lokasi Banjir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: