Kemenkumham Sumsel Gelar Rapat Koordinasi Perancang Peraturan Perundang- Undang se- Sumsel

 Kemenkumham Sumsel Gelar Rapat Koordinasi Perancang Peraturan Perundang- Undang se- Sumsel

--

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dari para narasumber. Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Selatan membahas tentang "Fasilitasi dan Harmonisasi Produk Hukum Daerah".

Sementara Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya membahas "Ketentuan Pidana Peraturan Daerah Pasca Diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023".

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pejabat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, antara lain Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Divisi Pemasyarakatan, dan lainnya.

BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Tinjau Kesiapan Pengamanan Pemilu di Lapas Lubuklinggau

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel: Satu Orang Narapidana di Sumsel Terima Remisi Khusus Imlek 2575

Hadir pula para undangan dari JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, Forkopimda, dan unsur universitas.

Dalam kesempatan ini, apresiasi setinggi-tingginya disampaikan kepada semua pihak atas kerjasama yang telah terjalin selama ini dalam memastikan kelancaran pembentukan produk hukum di daerah.

Semua peserta diharapkan dapat mengambil manfaat dari acara ini untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah yang dihasilkan.

BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Workshop Reformasi Birokrasi

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Lakukan Persiapan penjaringan Calon Paralegal Justice Award

Rapat Koordinasi Perancang Peraturan Perundang-undangan ini menjadi momentum penting dalam menjaga keselarasan antara produk hukum di daerah dengan hukum nasional.

Serta meningkatkan pemahaman dan kualitas produk hukum yang dihasilkan demi tercapainya keadilan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: