Cek Fakta : KPU dan Bawaslu Bersatu, Integritas Pemilu Terjaga Meskipun Masalah Sirekap

Cek Fakta : KPU dan Bawaslu Bersatu, Integritas Pemilu Terjaga Meskipun Masalah Sirekap

--

POLITIK, PALPOS.ID-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indonesia telah secara tegas menegaskan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) bukanlah penentu hasil akhir dari Pemilihan Presiden (Pilpres) yang berlangsung baru-baru ini.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam jumpa pers pada Kamis (15/2/2024), menyatakan bahwa masifnya kesalahan input dan kesalahan hitung suara TPS di dalam Sirekap disebabkan oleh kekeliruan pembacaan oleh sistem.

Namun, Bagja menekankan bahwa meskipun terdapat kesalahan dalam Sirekap, hal tersebut tidak akan memengaruhi hasil akhir Pilpres, karena hasil resmi ditentukan berdasarkan proses manual rekapitulasi yang diatur oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).

BACA JUGA:Eddy Santana Putra Tegaskan Jangan Saling Klaim Kemenangan dan Tunggu Hasil Hitung Suara Manual

BACA JUGA:Potret Perubahan Komposisi Anggota DPRD OI Pasca-Pemilu 2024, Partai Gerindra Mendominasi

"Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap, menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) adalah manual rekapitulasi," kata Bagja.

Bawaslu menegaskan bahwa proses rekapitulasi yang dilakukan secara manual adalah yang menentukan hasil akhir Pilpres.

Hal ini berarti bahwa meskipun terdapat kesalahan dalam Sirekap, hal tersebut tidak akan memengaruhi hasil akhir Pilpres. Bagja juga menambahkan bahwa Sirekap hanya merupakan alat bantu dalam proses rekapitulasi dan diharapkan tidak menjadi permasalahan yang serius.

BACA JUGA: PAN OKU Sukses Jadi Juara di Pemilu 2024

BACA JUGA:Foto Surat Suara Unik, Komedian Alfiansyah Bustami Alias Komeng Raih Suara 1 Juta Lebih dalam Pemilu 2024

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menegaskan bahwa penghitungan suara secara resmi (real count) akan tetap dilakukan melalui proses rekapitulasi yang berjenjang, dimulai dari tingkat TPS hingga tingkat nasional.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa setelah hari pemungutan suara, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan memulai proses rekapitulasi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

KPU memiliki waktu hingga 19 Maret 2024 untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024.

BACA JUGA:Kemenangan Prabowo-Gibran di Pemilu 2024: Suasana Pesta Demokrasi yang Rukun dan Guyub di Sumsel

BACA JUGA:Rakyat Bergerak: TPN Ganjar-Mahfud Mendorong Pengawalan Suara di TPS untuk Wujudkan Pemilu Demokratis

Dalam penjelasannya, Idham Holik juga menyatakan bahwa Sirekap hanya merupakan alat bantu yang menampilkan data formulir C-Hasil Plano di setiap TPS, guna memenuhi unsur transparansi.

Namun, hasil penghitungan suara yang sah tetap berdasarkan rekapitulasi berjenjang dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.

Ia menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi UU Pemilu, yang memerintahkan kepada KPU untuk melakukan rekapitulasi secara berjenjang setelah penghitungan suara di TPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: