Polsek Prabumulih Barat Tangkap Pelaku Penganiayaan Saat Dalam Keadaan Mabuk

Polsek Prabumulih Barat Tangkap Pelaku Penganiayaan Saat Dalam Keadaan Mabuk

Polsek Prabumulih Barat Tangkap Pelaku Penganiayaan Saat Dalam Keadaan Mabuk--

Akibat dari serangan tersebut, korban terpaksa dilarikan ke RS Fadillah untuk mendapatkan perawatan medis. 

Setelah mendapatkan perawatan, korban segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Prabumulih Barat. 

BACA JUGA:Dilalap Si Jago Merah, Sebuah Konter Service HP di Prabumulih Ludes

BACA JUGA:Curi Handphone, Seorang Pemuda di Prabumulih Diringkus Singo Timur

"Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Polsek Prabumulih Barat langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," tambah Kasi Humas.

Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. 

"Ancaman hukumannya pidana kurungan penjara selama lima tahun," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: