Mabes Polri Limpahkan Tiga Tersangka Halangi Tambang PT GPU ke Kejari Lubuklinggau

Mabes Polri Limpahkan Tiga Tersangka Halangi Tambang PT GPU ke Kejari Lubuklinggau

Mabes Polri Limpahkan Tiga Tersangka Halangi Tambang PT GPU ke Kejari Lubuklinggau.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

"Bersyukur atas ditindaklanjutinya laporan polisi kami secara tuntas dan memberikan apresiasi yang luar biasa kepada pihak kepolisian. Terutama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri," ujarnya dalam konfirmasi pada Jumat 05 April 2024.

Penyelidikan dan Penahanan Tersangka:

Menurut Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Wenharnol SH MH, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan karena lokasi kejadian berada di Lubuklinggau. 

"Maka kepada ketiganya (tersangka) dilimpahkan," kata Wenharnol kepada awak media.

BACA JUGA:PT SLR dan PT SDJ Taati Peraturan: Membangun Kepercayaan dan Kesejahteraan Bersama di Sektor Pertambangan

BACA JUGA:Dewan Minta Tambang PT DBU Ditutup

Tiga karyawan PT SKB yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni M Akib Firdaus (59), Syarief Hidayat (53), dan Subandi (55), akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Tuduhan dan Proses Hukum:

Dalam kasus ini, Dittipidter menetapkan tiga karyawan PT SKB dengan tuduhan melanggar Pasal 162 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 KUHPidana. 

Setelah dilakukan serah terima, ketiga tersangka akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Lubuklinggau selama 20 hari ke depan.

Penetapan tiga tersangka tercatat dalam Surat Keterangan Kepolisian dengan nomor B/174/III/2024/Dit Reskrimsus tertanggal 18 Maret 2024. 

BACA JUGA:Jaksa Tegaskan Tuntutan Terhadap Lima Terdakwa Kasus Akuisisi Saham PT SBS

BACA JUGA:5 Terdakwa Dugaan Korupsi PT SBS Dituntut 18-19 Tahun Penjara. Kuasa Hukum : Fakta Persidangan Diabaikan

Para tersangka diduga melakukan pelanggaran baik secara individu maupun bersama-sama, seperti menghadang jalan, menduduki alat berat, dan membuat parit gajah untuk menghalangi kegiatan tambang yang sah dari PT GPU.

Dampak Ekonomi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: