Astaufirllah, Ada ya Seorang Ayah Tega Jadikan Anaknya Korban Kekerasan Seksual

Astaufirllah,  Ada ya Seorang Ayah Tega Jadikan Anaknya Korban Kekerasan Seksual

tersangka yang diamankan ke polres mura. Foto: Humas Polres Mura--

Perbuatan biadab penjahat kelamin tersebut terulang kembali tahun 2022 saat korban berusia 14 tahun. Tidak sampai disitu, baru-baru ini ST juga mengulangi kejahatannya kepada putri kandungnya.

Korban yang sudah menginjak usia remaja dan mulai mengerti kejahatan yang dilakukan oleh ST terhadap dirinya, akhirnya memilih kabur dari rumah. 

BACA JUGA:Elemen Masyarakat Apresiasi Tidakan Tegas Kepolisian, Pagar Mapolres Berhias Karangan Bunga

BACA JUGA:Pengendara NMAX Wanita di OKU Ditodong Pistol, Motor Dibawa Kabur Begal

Terlebih nafsu binatang yang ada pada diri ST sudah berulang-ulang diiringi dengan ancaman.

"Pelaku, mengancam akan membunuh korban dan mengusir korban dari rumah apabila tidak menuruti kemauan pelaku dan bercerita kepada orang lain," jelasnya Kasat Reskrim. 

Ditambahkan Herman, saat diinterogasi tersangka  mengakui perbuatannya, telah menyetubuhi anak kandungnya dari tahun 2019. Kali pertama tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap korban ketika korban tengah lelap tidur.

Ironisnya aksi itu tidak hanya sekali melainkan sampai dua kali. 

BACA JUGA:Sempat Kabur dan Tembak Polisi, Otak Pelaku Perampokan di Musi Rawas Tewas Didor

BACA JUGA:Sempat Palsukan Identitasnya DPO Kasus Curanmor diamankan

Aksi serupa berlanjut saat korban berusia 14 tahun. "Terakhir, Februari 2024 pelaku kembali melakukan kekerasan seksual terhadap korban," jelas Herman.

Perbuatan tersangka ini menurut Herman melanggar pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Perbuatan biadab tersangka yang sudah berulang kali dan  yang menjadi darah dagingnya sendiri sebagai korban pelampiasan syahwat binatangnya sungguh diluar nalar dan tidak dapat ditoleransi. Semoga hukum ditegakkan dan tersangka mendapatkan ganjaran yang maksimal. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: